Notification

×

Iklan

Iklan

Rubrik Terpopuler

Mobil Tabrak Rumah Warga di Krucil, Pengemudi Diduga Membawa Sabu 10 Gram

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T04:21:25Z

PROBOLINGGO  - Sebuah mobil Toyota Rush berwarna silver mengalami kecelakaan tunggal dan menabrak bagian depan rumah warga di Dusun Nangkaan, Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Polisi kemudian mengamankan pengemudi yang diduga membawa narkotika jenis sabu sekitar 10 gram.

Rumah yang terdampak diketahui milik Andi Purwanto, warga RT 04/RW 03. Menurut Andi, dirinya sedang tidur ketika suara alarm membangunkannya. Saat keluar rumah, ia melihat mobil bernomor polisi A 1871 VX telah berada di depan rumahnya.

Tidak ada warga yang mengaku menyaksikan secara langsung detik-detik kecelakaan tersebut. Namun, mobil diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah bawah sebelum menabrak pagar bambu hias, dua ranjang hasil produksi Andi, keramik, dan tiang penyangga di depan rumah.

“Sepertinya mobil ini lebih dahulu menabrak keramik. Kalau tidak terhalang bagian ini, mungkin bisa menghantam tembok rumah saya. Sebelum menabrak tiang, mobil juga menabrak dua ranjang yang baru saya produksi,” kata Andi.

Akibat kecelakaan tersebut, sejumlah bagian depan rumah dan barang hasil produksi milik Andi mengalami kerusakan. Ia memperkirakan total kerugiannya mencapai sekitar Rp10 juta.

Andi menuturkan, pengemudi sempat keluar dari mobil dan meminta pertolongan kepada warga. Pengemudi kemudian berpamitan dengan alasan hendak memeriksakan diri ke puskesmas. Namun, setelah ditelusuri, yang bersangkutan disebut tidak ditemukan di fasilitas kesehatan tersebut.

Beberapa saat kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Warga yang berada di sekitar lokasi mengaku melihat petugas menemukan sejumlah barang dari dalam mobil, termasuk benda menyerupai pipet atau alat isap, rokok, korek api, serta senjata tajam. Kendati demikian, status dan keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana masih memerlukan hasil pemeriksaan resmi kepolisian.

Kapolsek Krucil AKP Ahmad Jamil, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu, 22 Agustus 2026, membenarkan bahwa pengemudi kendaraan tersebut akhirnya diamankan di sebuah rumah di wilayah Bremi.

Menurut keterangan awal kepolisian, pengemudi diduga sedang membawa atau mengantarkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram menuju kawasan tersebut. Perkara beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama barang bukti,” ujar Ahmad Jamil.

Ahmad Jamil mengatakan pihaknya belum mengetahui secara terperinci identitas orang tersebut karena penanganan perkara langsung dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Probolinggo.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Satresnarkoba Polres Probolinggo mengenai identitas terduga pelaku, kepemilikan barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap zat yang diamankan, maupun konstruksi hukum yang diterapkan. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ma/sof)

×
Berita Terbaru Update