PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyiapkan langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin. Sekitar 10 titik tambang teridentifikasi menjadi sasaran tahap awal penanganan dan direncanakan mulai ditutup paling cepat pekan depan.
Rencana tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi pembahasan pengawasan dampak lingkungan akibat pertambangan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa (11/8/2026).
Rapat berlangsung tertutup di Ruang Pertemuan Anggrek Lantai II Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan. Agenda itu digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat, lembaga, dan pegiat lingkungan terkait aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin maupun melanggar ketentuan operasional.
Berdasarkan surat undangan rapat yang beredar, agenda tersebut turut mengundang sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo, Polresta Probolinggo, Kejaksaan Negeri Probolinggo, Kodim 0820/Probolinggo, serta unsur pemerintah daerah.
Ditemui seusai rapat, Ugas mengatakan persoalan tersebut bermula dari banyaknya laporan masyarakat dan lembaga mengenai aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Memang berawal dari banyaknya aduan masyarakat, lembaga, termasuk pegiat lingkungan kepada pemerintah daerah. Banyak tambang-tambang yang memang tidak berizin atau melanggar aturan, di mana posisinya melebihi titik koordinat,” kata Ugas.
Menurut dia, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan secara sampling. Salah satu lokasi yang sebelumnya menjadi fokus pemeriksaan adalah kawasan Desa Boto dan Patalan.
Dari pengecekan itu, pemerintah menemukan beberapa kategori persoalan. Ada aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin namun diduga melewati batas titik koordinat, ada yang masih dalam proses perizinan sehingga belum diperbolehkan beroperasi, dan ada pula yang disebut sama sekali belum memiliki izin.
“Ternyata benar, dari beberapa titik itu ada beberapa masalah. Memang ada yang sudah berizin tetapi dia melewati lokasi titik koordinatnya, kemudian ada yang memang baru proses izin tetapi belum bisa melakukan operasi, ada yang memang tidak berizin,” ujar Ugas.
Sekitar 10 Titik Jadi Prioritas Penertiban
Ugas mengatakan hasil temuan lapangan tersebut kemudian dibahas bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rapat koordinasi.
Dari pendataan sementara, terdapat sekitar 10 titik tambang yang teridentifikasi tidak memiliki izin dan masuk dalam prioritas penanganan tahap pertama.
“Jadi tahap pertama, memang kita akan melakukan penutupan yang benar-benar tidak ada izin,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan tindakan penutupan dapat dilakukan paling cepat pekan depan. Namun sebelum itu, sejumlah titik akan kembali dipelajari untuk memastikan status perizinan serta dasar hukum penindakannya.
“Apabila memang masih banyak data-data yang belum izin, maka dalam waktu itu akan kita tutup. Paling tidak paling cepat sudah minggu depan. Karena dalam beberapa hari ini kita akan mempelajari beberapa titik tambang, termasuk dasar hukumnya, kekuatan kita,” katanya.
Ugas menambahkan, pemerintah daerah telah mendapatkan dukungan dari sejumlah unsur penegak hukum untuk mengawal langkah penutupan tersebut.
“Satpol PP, dinas terkait, termasuk seluruh jajaran Polres, Polresta, Kejaksaan, termasuk Kodim siap untuk membackup penutupan ini. Insya Allah minggu depan,” ujarnya.
Sejumlah Kontraktor Disebut Sudah Diproses Hukum
Dalam kesempatan itu, Ugas juga menyebut terdapat sejumlah penyedia, kontraktor, maupun badan usaha berbentuk CV yang sudah masuk proses hukum.
“Sudah diproses hukum, sudah berjalan,” katanya.
Namun, ia belum merinci identitas badan usaha, lokasi tambang, maupun perkara yang sedang diproses tersebut.
Pemerintah, lanjut Ugas, akan lebih dahulu memfokuskan tindakan terhadap tambang yang benar-benar tidak memiliki izin.
Setelah itu, penanganan akan dilanjutkan kepada tambang yang telah berizin namun status operasionalnya belum sepenuhnya jelas atau aktivitasnya diduga melampaui batas titik koordinat yang diperbolehkan.
“Kemudian tahap kedua baru kita yang dia berizin tapi belum clear, atau berizin tapi sudah melampaui batas titik koordinat,” ujarnya.
Berawal dari Sidak di Boto dan Patalan
Langkah penertiban ini merupakan kelanjutan dari sidak sebelumnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Probolinggo di sejumlah lokasi tambang.
Pada sidak di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, pemerintah menemukan dua titik yang diduga tidak memiliki izin. Selain itu, sejumlah aktivitas pertambangan berizin juga menjadi perhatian karena diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan koordinat operasional dan ketentuan teknis.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi evaluasi yang lebih luas di tingkat kabupaten.
Dengan hasil rapat koordinasi terbaru, Pemkab Probolinggo kini mulai memetakan sasaran penertiban secara lebih terstruktur. Sekitar 10 titik yang teridentifikasi tidak memiliki izin akan menjadi fokus tahap pertama, sebelum pemerintah beralih mengevaluasi pertambangan berizin yang diduga melanggar ketentuan operasional.
Langkah tersebut akan melibatkan perangkat daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.(ma/nsa)