Notification

×

Iklan

Iklan

Rubrik Terpopuler

Pendapatan Probolinggo Turun Rp143 Miliar, Defisit Perubahan Anggaran Naik Menjadi Rp191 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T10:17:21Z
PROBOLINGGO - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Probolinggo melaporkan penurunan proyeksi pendapatan daerah dan peningkatan defisit dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut dibacakan oleh Khairul Anam dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis, 20 Agustus 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan daerah sebelum perubahan dialokasikan sebesar Rp2,490 triliun. Setelah perubahan, proyeksi pendapatan menjadi Rp2,347 triliun atau berkurang sekitar Rp142,999 miliar.

Penurunan tersebut setara dengan 5,74 persen dibandingkan alokasi sebelum perubahan.

Sementara itu, alokasi belanja daerah mengalami penurunan relatif kecil. Sebelum perubahan, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,542 triliun, kemudian menjadi Rp2,538 triliun setelah perubahan.

Dengan demikian, belanja daerah hanya berkurang sekitar Rp3,985 miliar atau 0,16 persen.

Perbedaan cukup besar antara penurunan pendapatan dan penyesuaian belanja menyebabkan defisit anggaran meningkat. Defisit yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp52 miliar berubah menjadi Rp191,015 miliar.

“Defisit anggaran mengalami peningkatan sebesar Rp139,015 miliar atau 267,34 persen dibandingkan sebelum perubahan,” demikian salah satu bagian laporan Badan Anggaran yang dibacakan Khairul Anam.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah dinaikkan dari Rp72 miliar menjadi Rp191,015 miliar. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan itu terutama bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya.

Pada saat bersamaan, pengeluaran pembiayaan yang semula dialokasikan sebesar Rp20 miliar diturunkan menjadi nol rupiah. Pembiayaan neto pun meningkat dari sebelumnya Rp52 miliar menjadi Rp191,015 miliar.

Badan Anggaran menyimpulkan bahwa rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses koreksi dan penyempurnaan.

Dokumen tersebut dinyatakan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Meski demikian, Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pemerintah daerah diminta memperkuat pemeriksaan internal terhadap seluruh dokumen penganggaran sebelum disampaikan kepada DPRD.

Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terulangnya kesalahan pencantuman angka maupun ketidaksesuaian data dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Banggar juga meminta agar data keuangan disajikan secara konsisten antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah, KUA-PPAS, APBD murni, Perubahan RKPD, serta Perubahan KUA-PPAS. Penjelasan mengenai posisi defisit, sumber pembiayaan, dan penggunaan SiLPA juga harus disampaikan secara transparan, utuh, dan konsisten.

Dalam aspek pendapatan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo diminta lebih aktif mengawal seluruh hak daerah atas dana transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Pemerintah daerah juga didorong mempercepat penguatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi Badan Pendapatan Daerah, pemanfaatan aset daerah, serta pengembangan sumber-sumber pendapatan baru.

Sementara dalam pengelolaan belanja, Banggar meminta pemerintah mengevaluasi secara ketat belanja barang dan jasa, rapat, perjalanan dinas, makan dan minum, serta pengadaan kendaraan operasional. Evaluasi harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan urgensi pelaksanaan tugas pemerintahan.

Perencanaan belanja pegawai juga diminta menggunakan data yang lebih presisi dengan memperhitungkan pegawai yang pensiun, mutasi, dan kebutuhan riil aparatur. Hal itu diperlukan untuk meminimalkan munculnya SiLPA belanja pegawai secara berulang.

Banggar turut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah diminta mempercepat seluruh paket pembangunan dan rehabilitasi jalan agar dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2026.

Setiap perubahan mekanisme pengadaan harus diikuti dengan percepatan proses administrasi, peningkatan pengawasan, serta komunikasi kepada masyarakat melalui sosialisasi maupun uji publik, khususnya untuk pekerjaan yang berdampak langsung terhadap warga.

Untuk program Sekolah Rakyat, pemerintah daerah diminta menyelesaikan kajian kelayakan secara komprehensif sebelum penggunaan anggaran daerah diperluas. Kajian tersebut harus mencakup kebutuhan peserta didik, kesiapan lahan, aksesibilitas, kondisi sosial budaya, serta keberlanjutan pemanfaatan sekolah.

Seluruh proses pengadaan lahan, penyiapan akses jalan, dan pemenuhan persyaratan administratif program itu juga harus dilaksanakan sesuai regulasi untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun administratif.

Pada sektor pendidikan, Banggar meminta pemerintah menyusun strategi yang lebih terukur untuk meningkatkan Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah. Strategi tersebut dapat dilakukan melalui penguatan program beasiswa, dukungan transportasi bagi pelajar di wilayah sulit, kerja sama dengan pemerintah desa, dan intervensi yang lebih terarah terhadap kelompok masyarakat miskin.

Selain itu, setiap usulan penambahan anggaran pada perangkat daerah harus dilengkapi dasar kebutuhan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, target keluaran dan hasil, serta indikator kinerja yang terukur.

Program dalam Perubahan APBD juga harus difokuskan untuk menutup kesenjangan capaian pembangunan berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, sehingga penambahan anggaran dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Khairul Anam menyampaikan bahwa seluruh data, klarifikasi, dan penjelasan yang belum diberikan dalam rapat harus disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat DPRD. Data itu akan menjadi bahan pendalaman dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah selanjutnya diminta menyempurnakan dokumen Perubahan KUA-PPAS dengan mengakomodasi masukan strategis Badan Anggaran. Penyempurnaan tersebut diperlukan agar tahapan pembahasan Perubahan APBD dapat berlangsung tepat waktu, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD untuk melanjutkan penyusunan serta pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian kebijakan fiskal tersebut diharapkan tetap diarahkan pada program prioritas yang terukur dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
×
Berita Terbaru Update