SIDOARJO– Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, terus bertambah. Hingga Kamis (3/9/2026), jumlah korban tercatat mencapai 664 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 orang masih menjalani perawatan, 581 orang telah diperbolehkan pulang, sedangkan enam lainnya masih dalam observasi. Data tersebut dilansir dari CNN Indonesia berdasarkan perkembangan penanganan korban.
Namun, di balik banyaknya korban, Badan Gizi Nasional (BGN) justru menyoroti persoalan kepatuhan terhadap prosedur pengolahan dan distribusi makanan MBG.
Kepala BGN Sudaryono menyebut terdapat kelalaian dalam pelaksanaan prosedur oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menangani distribusi makanan tersebut.
Dilansir dari CNN Indonesia, Sudaryono mengatakan aturan, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), telah diberikan kepada pengelola. Menurutnya, persoalan muncul karena ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan,” dikutip dari pernyataan Sudaryono yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (3/9/2026).
Salah satu temuan BGN berkaitan dengan waktu makanan matang, pelabelan, dan batas konsumsi.
Berdasarkan penelusuran sementara, makanan disebut telah selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan ketentuan waktu konsumsi, makanan tersebut seharusnya sudah dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.
Namun, waktu pada label disebut tercatat pukul 08.00 WIB sehingga batas konsumsi bergeser menjadi pukul 10.00 WIB.
“Penelusuran sementara itu makanan matang di jam 5, maka harusnya dikonsumsi sebelum jam 9. Namun di labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya,” Tambahnya.
Masalah berikutnya terjadi pada proses distribusi. Makanan yang batas konsumsinya tercantum pukul 10.00 WIB tersebut baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB. Para siswa kemudian mengonsumsinya setelah pukul 12.00 WIB.
Sudaryono juga menyoroti pelabelan pada wadah makanan. Menurut penjelasannya, label tidak ditempel pada seluruh wadah atau ompreng, melainkan hanya pada satu wadah untuk kebutuhan dokumentasi.
“Yang menjadi kenyataannya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10 dikirim ke sekolah di atas jam 11, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40. Baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi,” Tegasnya.
Atas temuan tersebut, BGN menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan prosedur di SPPG terkait. Sudaryono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” ucap Sudaryono.
Kasus dengan jumlah korban yang mencapai 664 orang tersebut kini menjadi perhatian serius. Selain penanganan terhadap para korban, kepatuhan terhadap prosedur keamanan pangan dalam setiap tahapan MBG menjadi bagian penting yang tengah dievaluasi BGN.