-->

Notification

×

Calon Wakil Bupati H. Abd. Rasit, didampingi Tim Advokasi, memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Probolinggo

Kamis, 10 Oktober 2024 | Oktober 10, 2024 WIB | Last Updated 2024-10-10T13:50:28Z
Calon Wakil Bupati Probolinggo nomor urut 1, H. Rasit bersama tim hukumnya hadiri undangan Bawaslu Kabupaten Probolinggo. [Foto: compasnews]

Probolinggo— Dalam beberapa hari terakhir, publik ramai membicarakan pelaporan terhadap Calon Wakil Bupati Probolinggo, H. Rasit, terkait dugaan penyampaian keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan pencalonan. Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah mengirimkan dua kali undangan kepada H. Rasit untuk hadir sebagai terlapor, namun karena jadwal kampanye dan konsolidasi yang padat, ia belum bisa memenuhi undangan tersebut.

"Kami baru dapat hadir sore ini di Bawaslu Kabupaten Probolinggo untuk menanggapi undangan tersebut. Semua dokumen yang dipersyaratkan oleh klien kami berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) PKPU No.8 Tahun 2024 semuanya asli, tidak ada yang palsu. Kami juga menegaskan bahwa unsur Pasal 184 UU No.8 Tahun 2015 belum terpenuhi. Kami percaya Gakkumdu akan bersikap objektif dalam menangani masalah ini," jelas Prayuda Rudy Nurcahya, SH, pada Kamis (10/10/2024).

Dalam keterangan yang diberikan kepada Tim Hukum H. Rasit, Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah menerima keterangan tertulis dari H. Rasit. Saat ini, laporan terhadapnya memasuki agenda Pembahasan ke-2, dan pleno dijadwalkan akan dilaksanakan besok.

Bawaslu juga sempat menegur seorang jurnalis yang menggunakan istilah “panggilan” dan “mangkir”, menegaskan bahwa sifat undangan Bawaslu hanyalah mengundang, bukan memanggil.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

πŸ’Έ
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->