Probolinggo – Kasus sengketa pembayaran tanah uruk di Besuk kembali memanas. Tanah milik seorang warga, Ibu S, yang belum dilunasi oleh pihak tambang justru kembali dikeruk, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan mediasi bahwa pembayaran akan segera dilakukan.
Persoalan ini mencuat setelah sebuah video di akun TikTok Portal Probolinggo menampilkan seorang warga berinisial A, yang mengaku sebagai anak dari Ibu S, menyampaikan keluhannya atas belum lunasnya pembayaran tanah uruk tersebut. Video tersebut menjadi viral dan telah ditonton lebih dari 40 ribu kali.
Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, pihak tambang akhirnya mendatangi korban di rumah Kepala Desa Besuk Agung untuk kembali membahas penyelesaian masalah ini. Namun, dalam pertemuan tersebut, anak korban yang sebelumnya bersuara di media sosial justru dilarang ikut serta. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi dalam pembicaraan yang dilakukan oleh pihak tambang.
Saat dikonfirmasi mengenai pertemuan itu, Kepala Desa Besuk Agung membenarkan bahwa pemilik tambang, S, hadir dan berjanji akan melunasi pembayaran tanah uruk milik Ibu S pada bulan ini dengan cara mencicil. Namun, korban menolak pembayaran secara cicilan dan meminta agar seluruh pembayaran diselesaikan sekaligus.
Yang lebih mengejutkan, meskipun ada sengketa dan pembayaran yang belum tuntas, tambang galian C tersebut hingga kini masih beroperasi dan tetap melakukan penggalian di lahan yang bermasalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan pihak tambang terhadap perjanjian serta tanggung jawab hukum terkait pengelolaan tambang yang masih berjalan di tengah sengketa.