Probolinggo – Kekhawatiran masyarakat Kabupaten Probolinggo atas maraknya peredaran minuman keras (miras) yang telah menelan korban jiwa akhirnya dijawab dengan forum dengar pendapat terbuka yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo bersama tokoh-tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, aparat penegak hukum, dan media. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu siang (7/5/2025) di ruang Komisi 1 DPRD dan dihadiri secara terbuka oleh berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri dari Fraksi PPP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini digelar sebagai respons atas keresahan masyarakat, khususnya maraknya pesta miras yang merajalela di titik-titik rawan, seperti simpang jalan wilayah Pajarakan.
“Anak-anak muda setiap malam Minggu mabuk-mabukan, bahkan sampai tergeletak di tengah jalan. Ini bukan persoalan kecil. Kita perlu melibatkan semua pihak, terutama Satpol PP dan penegak hukum, untuk mengambil langkah konkret,” tegas Saiful.
Sementara itu, Muchlis, anggota Komisi 1 sekaligus Ketua Fraksi PKB, menyampaikan bahwa kasus pesta miras yang menewaskan dua orang di Desa Temenggungan merupakan puncak dari fenomena gunung es yang selama ini dibiarkan.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga beban moral kita kepada rakyat. Kalau pemerintah dan DPRD-nya melempem, lalu siapa yang akan menyelamatkan generasi muda kita?” ujar Muchlis.
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sudah cukup jelas dan memiliki sanksi hukum, namun implementasi di lapangan lemah. Bahkan, ia mendorong adanya revisi perda dan peraturan bupati yang lebih tegas.
⸻
MUI Desak Ketegasan, Tegur Pembiaran, dan Kritik Moralisme Semu
Dalam forum yang sama, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan tiga alasan utama mereka hadir ke gedung wakil rakyat: sebagai bentuk pelaksanaan tugas agama amar ma’ruf nahi munkar, sebagai penerima aspirasi umat, dan sebagai penjaga akhlakul karimah Probolinggo sebagai kota santri.
“Kami malu, Pak. Tragedi pesta miras yang menelan korban itu terjadi dekat rumah bupati dan rumah KH. Mutawakkil Alallah, Ketua MUI Jawa Timur. Ini bukan hanya kriminal, ini mencoreng marwah kita,” tegas juru bicara MUI.
Mereka menyampaikan bahwa banyak warga, bahkan dari luar Probolinggo, mempertanyakan bagaimana mungkin kota dengan banyak pesantren justru menjadi sarang peredaran miras. Mereka juga mengkritik lemahnya penindakan terhadap penjual miras, termasuk di sekitar Pasar Maron yang diketahui secara terbuka menjual barang haram tersebut tanpa ada tindakan hukum.
MUI juga menyoroti kelemahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang dinilai tidak cukup memberikan efek jera terhadap pelaku pengedar dan peminum miras. Mereka meminta DPRD untuk merevisi perda tersebut serta mendorong peraturan yang lebih tajam dan implementatif.
“Kami tidak ingin hanya duduk dan diskusi. Kami ingin ada tindakan tegas dan adil. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran atau aparat yang tidak serius. Kalau perlu, revisi perda, pertegas Perbup, dan perintahkan razia besar-besaran,” tandasnya.
⸻
Komitmen Bersama: Revisi, Penindakan, dan Moralitas Publik
Forum ini menghasilkan beberapa butir komitmen awal yang akan ditindaklanjuti oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo bersama stakeholder terkait:
1. Evaluasi dan Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Bupati terkait pengendalian miras agar lebih tegas dan aplikatif.
2. Peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk antara DPRD, Satpol PP, kepolisian, dan organisasi keagamaan.
3. Aksi lapangan konkret dan simultan, seperti razia miras di titik rawan serta pemetaan jaringan distribusi minuman beralkohol ilegal.
4. Penegakan hukum terhadap oknum pejabat publik, termasuk kepala desa, yang terbukti terlibat atau memberi ruang bagi pesta miras.
Sebagai penutup, Muchlis menegaskan bahwa Komisi 1 akan mengawal penuh seluruh aspirasi umat dan bersedia membuat rekomendasi kelembagaan untuk menyelesaikan persoalan miras sampai ke akarnya.
“Kalau hanya datang dan duduk tanpa hasil, sama saja kita mengkhianati rakyat. Kami di Komisi 1 tidak akan berhenti sampai keadilan dan ketertiban ditegakkan di Kabupaten Probolinggo,” tutupnya.
Referensi:
• Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
• Peraturan Bupati Probolinggo Tahun 2019 & 2023.
• Pernyataan resmi Komisi 1 DPRD dan MUI Kabupaten Probolinggo dalam forum terbuka, Rabu, 7 Mei 2025.
Pewarta : Afandy | Editor : Riaf