Probolinggo – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Alfatih (Gus Fatih), menegaskan komitmennya dalam mengawal aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hal ini disampaikan menyusul temuan sejumlah persoalan teknis dan kekhawatiran publik terkait operasi CV Industri Benta di Kecamatan Tiris.
Menurut Gus Fatih, DPRD tidak segan mendorong penerapan sanksi tegas apabila perusahaan tambang terbukti melanggar aturan, baik dalam aspek perpajakan, teknis pertambangan, maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.
"Jika tidak patuh, bahkan setelah diingatkan, maka penutupan tambang adalah langkah terakhir yang bisa diambil," tegasnya, Kamis (22/5).
Ia menyebutkan bahwa DPRD akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda untuk menindak pelanggaran administratif. Sementara untuk aspek teknis dan kemungkinan pelanggaran hukum lingkungan, pihaknya akan melibatkan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM.
"Kita ingin tambang yang taat aturan dan berkontribusi secara nyata bagi daerah. Bukan justru membebani," ujarnya.
Pernyataan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang abai terhadap regulasi dan merugikan masyarakat.
Gus Fatih juga mengimbau agar seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Probolinggo memperkuat kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial.