-->

Notification

×

Viral! TikToker Manis Paswedan Soroti Ketiadaan Dokter UGD di Puskesmas Gending, Dinkes Bungkam

Kamis, 22 Mei 2025 | Mei 22, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-24T09:08:45Z

PROBOLINGGO —

Sebuah video yang diunggah oleh influencer dan TikToker kontroversial, Manis Paswedan, menjadi perbincangan hangat warganet usai dirinya mengunggah dokumentasi saat berada di Puskesmas Gending, Kabupaten Probolinggo. Dalam video berdurasi singkat itu, Manis mengaku datang untuk mendapatkan layanan kesehatan akibat penyakit magh yang kambuh mendadak. Namun sesampainya di Puskesmas, ia tidak mendapatkan layanan dokter jaga di Unit Gawat Darurat (UGD).
“Dokternya tidak ada, saya disarankan ke klinik terdekat,” ungkapnya dalam video tersebut. Video itu sontak menuai beragam respons dari netizen, termasuk dari akun-akun yang diduga milik tenaga kesehatan.

Salah satu komentar yang menjadi sorotan datang dari akun bernama @MamDPA73, yang diduga kuat merupakan pegawai Puskesmas Maron. Akun tersebut menulis, “Dia ga paham layanan di UGD kak. Masih segar bugar bisa jalan dan hanya nyeri lambung saja masuk UGD.” Bahkan dalam komentar lainnya, akun tersebut menuding Manis kerap “mencari-cari kesalahan Puskesmas”.

“Sampean kerjanya emang keliling mencari kekurangan puskesmas2 ya kak? Habis Puskesmas Krucil, sekarang Puskesmas Gending. Semoga sampean sehat2 selalu ya kak,” tulisnya.

Saat dikonfirmasi, Manis menampik bahwa unggahannya bermaksud mencari sensasi.

“Saya ke sana bukan untuk nyari duit mas, tapi untuk berobat karena magh saya tiba-tiba kambuh. Tapi komentar-komentar memang seperti itu, berarti mereka kepanasan… padahal saya tidak mengkritik,” ujar Manis Paswedan saat dihubungi tim redaksi.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran kami, memang terdapat isu kekurangan tenaga dokter di beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Kabupaten Probolinggo, termasuk di Puskesmas Gending. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

Saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp yang diduga milik Penanggung Jawab Puskesmas Gending, jurnalis kami justru mendapat respons yang mengintimidasi.

“Maaf ini dengan siapa? Boleh tahu identitasnya?” tanya pihak tersebut melalui pesan singkat.

Permasalahan Layanan UGD di Puskesmas

Menurut ketentuan yang berlaku, pelayanan gawat darurat di puskesmas seharusnya tetap disiapkan selama 24 jam. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, khususnya Pasal 34 ayat (1), yang menyatakan:

“Puskesmas dengan rawat inap atau yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan pelayanan UGD 24 jam.”
Namun, apabila dokter tidak tersedia selama pelayanan UGD 24 jam, maka bisa dikatakan ada pelanggaran terhadap prinsip pelayanan minimal dasar. Hal ini juga berpotensi mengabaikan hak-hak pasien sebagaimana diatur dalam 
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 yang menyebutkan:

“Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.”

Minimnya Respons, Tingginya Kekhawatiran Publik

Ketiadaan tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dalam kasus ini menambah kekecewaan publik. Dalam kondisi darurat kesehatan, masyarakat mengandalkan fasilitas kesehatan pemerintah, terlebih bagi yang tidak memiliki akses ke rumah sakit besar atau layanan swasta.

Jika tidak ada langkah korektif dari pihak berwenang, hal seperti ini dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan tingkat dasar yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

Kasus ini membuka tabir krisis layanan dasar di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Probolinggo. Diperlukan transparansi dan evaluasi menyeluruh dari pihak Dinas Kesehatan serta keterbukaan dalam menerima kritik dari masyarakat—termasuk dari para influencer seperti Manis Paswedan yang menggunakan kanal digitalnya sebagai ruang aspirasi publik.

Catatan Redaksi:

Jika Anda memiliki informasi atau pengalaman serupa terkait layanan kesehatan di daerah Anda, silakan hubungi redaksi kami melalui email atau media sosial resmi.

Referensi Regulasi:

• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.

• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

pewarta : Ahmad Andy SH

Editor : Pricillia Mambo SH

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->