Probolinggo – Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih atau akrab disapa Gus Fatih, memimpin langsung kegiatan monitoring dan evaluasi (MONEV) terhadap dua lokasi tambang Izin SIPB di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Selasa (28/5/2025). Temuan di lapangan memperlihatkan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari reklamasi yang tidak dilakukan hingga dugaan penggarapan tanah wakaf untuk masjid.
Menurut Gus Fatih, dua perusahaan tambang yang disidak—CV Tulus dan satu CV lainnya—memiliki luas konsesi masing-masing sekitar 47 dan 46 hektare. “Total izinnya lebih dari 90 hektare, dan yang paling mencolok adalah nihilnya reklamasi. Di titik pertama, tambang sudah selesai beroperasi, tapi tidak ada satu pun langkah reklamasi yang dilakukan,” ujar Gus Fatih.
Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah hilangnya topsoil atau lapisan tanah atas yang kaya akan unsur hara. “Topsoil ini seharusnya diamankan dan dikembalikan karena merupakan tanah produktif. Tapi di lapangan, kita tidak menemukannya. Hilang, entah ke mana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak ekonomi daerah. “Kami mencatat adanya potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena perhitungan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari sektor ini diduga tidak sesuai,” tambahnya.
Temuan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan akan dilaporkan secara resmi ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Gus Fatih menekankan bahwa dalam setiap izin tambang seharusnya sudah disertai rencana reklamasi yang wajib dijalankan sesuai karakteristik tanah semula.
“Yang ironis, satu-satunya titik yang tampak direklamasi justru dilakukan secara mandiri oleh pemilik lahan, bukan oleh pihak CV. Ini pelanggaran nyata,” imbuhnya.
Dugaan Penambangan di Tanah Wakaf
Temuan mengejutkan lainnya adalah adanya dugaan penambangan di atas tanah wakaf milik masjid. “Kami akan menelusuri ini lebih jauh melalui ATR/BPN. Kalau benar, ini masuk ranah yang sangat serius karena menyangkut pelanggaran atas hak tanah wakaf,” tegas Gus Fatih.
Langkah Lanjutan: Rekomendasi Hukum dan Teguran Resmi
Komisi 3 telah mengundang pihak pemilik tambang dalam MONEV tersebut, namun yang hadir hanya perwakilan pelaksana. Sebelumnya, pemilik tambang juga sudah dipanggil beberapa bulan lalu dan diingatkan untuk melakukan reklamasi, namun tidak diindahkan.
“Kami akan merekomendasikan langkah hukum. Satpol PP siap menerbitkan papan peringatan dan jika perlu, kami akan mendorong penegakan hukum melalui APH (Aparat Penegak Hukum), baik dengan dasar UU Minerba secara perdata maupun UU Lingkungan Hidup secara pidana,” tutup Gus Fatih.