PROBOLINGGO – Satuan Samapta Polres Probolinggo, Polda Jatim, menyita belasan botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Desa Sukodadi, Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (9/5/2025) siang.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto menyatakan bahwa razia tersebut akan terus digelar secara rutin untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras karena sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda," ujar AKP Didik, Jumat (9/5).
Selain menyita belasan botol miras, petugas Patroli Sat Samapta Polres Probolinggo juga mengamankan AY (43), seorang penjual miras.
"AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas AKP Didik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras secara ilegal. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal," pungkas nya
Sumber berita : Humas Polres
Pewarta: Andy | Editor: Riaf