Surabaya — PortalProbolinggo.com
Gubernur LSM LIRA DPW Jawa Timur, Samsudin, SH, melontarkan kritik keras atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang memangkas hukuman Hasan Aminuddin dari enam tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp147,6 miliar.
Yang memicu amarah publik, alasan majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena Hasan masih memiliki anak-anak yang dianggap membutuhkan pengasuhan.
“Ini alasan yang sangat tidak masuk akal! Bagaimana mungkin seorang koruptor kelas kakap, yang notabene adalah residivis, justru diberi keringanan dengan dalih semacam itu?” tegas Samsudin dalam keterangannya, Jumat (10/5/2025).
Menurut Samsudin, vonis ringan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik peradilan di Indonesia. Ia menilai bahwa hakim semestinya mempertimbangkan dampak kejahatan terhadap publik, bukan alasan-alasan emosional yang tidak relevan dengan substansi perkara.“Putusan itu jelas merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ini pelecehan terhadap nilai-nilai hukum,” tambahnya.
LSM LIRA pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi. Bagi mereka, tidak ada ruang bagi kompromi terhadap pelaku kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak publik.
“Ini saatnya KPK menunjukkan taringnya. Jika tidak, kita khawatir masyarakat akan makin apatis terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Samsudin.
Hasan Aminuddin sendiri merupakan mantan anggota DPR RI dua periode sekaligus eks Bupati Probolinggo. Ia telah dua kali tersandung kasus korupsi, dan vonis terbaru ini kembali menempatkannya di sorotan publik.
pewarta : Salman alfarisi
editor : Pricilia Mambo