Kasus minuman keras (miras) yang menewaskan warga di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, terus memantik perhatian publik. Hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak berwenang, membuat warga kembali mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/5/2025).
Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan BPD Temenggungan, keluarga korban, organisasi PABPDSI Kabupaten Probolinggo, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Pemerintah Daerah.
Sugianto, perwakilan BPD Desa Temenggungan, menyesalkan tidak adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten terhadap oknum kepala desa yang diduga terlibat.
"Warga sudah resah atas ketidakjelasan tindakan dari pemerintah. Jangan sampai warga turun ke jalan melakukan aksi," kata Sugianto di hadapan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menyurati dan melakukan hearing, namun belum ada respons konkret. Bahkan, warga mulai menyuarakan kekecewaan melalui spanduk yang dipasang di berbagai titik desa.
"Ini kali kedua kami datang ke DPRD membahas masalah yang sama. Tapi tetap belum ada tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat mengambil langkah sendiri," tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, turut mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambannya respons terhadap kasus miras yang telah merenggut korban jiwa tersebut.
"Sudah cukup lama kasus ini terjadi, tapi belum ada sanksi atau tindakan administratif terhadap kepala desa yang dilaporkan. Ini menyangkut norma dan etika," ujarnya.
Muchlis menambahkan, proses hukum terkait pidana memang menjadi ranah kepolisian. Namun ia menekankan pentingnya tindakan administratif dari Pemkab sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aduan masyarakat.
"Kami tidak mencampuri urusan pidana, itu kewenangan Polres. Tapi masyarakat butuh kepastian bahwa pemerintah tidak diam saja," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah Kabupaten Probolinggo diminta untuk segera mengambil langkah tegas guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi gejolak sosial di masyarakat.