Probolinggo, 8 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan AW (43), Bendahara SMP Islam Ulul Albab Maron, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Probolinggo, yang menemukan sejumlah bukti kuat terkait penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Biro Kesra Pemprov Jawa Timur. Pada tahun 2021, SMP Islam Ulul Albab diketahui mengajukan dana hibah sebesar Rp1.085.815.000. Dana yang kemudian cair pada 2022 berjumlah Rp877.424.000.Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut dengan modus memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), melakukan markup harga dan jumlah pembelian barang, hingga menggunakan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif dalam proyek pembangunan.
“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPK, indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp583.153.266,96,” ungkap Tim Jaksa Penyidik dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, AW resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kraksaan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Probolinggo. Proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain jika terbukti.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Probolinggo menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak pelaku korupsi dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan siswa dan peningkatan mutu pembelajaran.