-->

Notification

×

Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo Dorong Perda Penyelenggaraan Pemakaman: Jawaban atas Masalah Krisis Lahan Makam

Rabu, 07 Mei 2025 | Mei 07, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-07T06:06:11Z
Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo Dorong Perda Penyelenggaraan Pemakaman: Jawaban atas Masalah Krisis Lahan Makam Probolinggo – PortalProbolinggo.com Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Alfatih—yang akrab disapa Gus Fatih—menyampaikan inisiatif penting dari lembaganya dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Langkah ini diambil sebagai respons konkret terhadap berbagai persoalan yang muncul di masyarakat terkait pengelolaan lahan pemakaman. Dalam pernyataannya usai rapat internal Komisi 3 pada Selasa pagi (7/5/2025), Gus Fatih menegaskan bahwa inisiatif pembentukan perda ini berangkat dari keresahan masyarakat yang melaporkan ketiadaan aturan hukum yang mengatur sistem pemakaman secara menyeluruh di Kabupaten Probolinggo. “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, termasuk para kepala desa, yang mengalami kesulitan dalam menyediakan lahan pemakaman karena lahan yang tersedia sudah mulai penuh. Saat ini, taman pemakaman umum (TPU) yang tersedia hanya dua, dan itu pun tidak cukup menjawab kebutuhan yang ada,” jelas Gus Fatih. Lebih lanjut, Gus Fatih juga menyoroti keberadaan makam-makam yang berdiri secara liar di atas lahan yang belum memiliki status hukum yang jelas. Kondisi ini, menurutnya, berisiko menimbulkan konflik sosial dan ketidakpastian hukum di kemudian hari. “Ada banyak tanah kosong yang tiba-tiba berubah fungsi menjadi makam tanpa dasar hukum yang kuat. Kita butuh regulasi yang mengatur hal ini secara tegas, dari pengadaan, pengelolaan, hingga perawatan lokasi pemakaman,” tambahnya. Dalam rapat tersebut, Komisi 3 juga menggandeng Bagian Hukum Setda dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur untuk memastikan proses harmonisasi regulasi agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat memberikan kepastian hukum yang komprehensif. “Perda ini nantinya diharapkan menjadi produk hukum yang tidak hanya jelas, tetapi juga implementatif dan berdaya guna bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dari perencanaan hingga pengesahan perda dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan partisipatif,” ujar Gus Fatih. Pihaknya menargetkan agar pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pemakaman ini dapat segera dituntaskan dan disahkan dalam waktu dekat, mengingat urgensinya dalam menjawab tantangan penyediaan lahan makam yang semakin mendesak. “Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar perda ini segera disahkan demi kemaslahatan bersama. Perda ini adalah solusi konkret agar tidak ada lagi kegelisahan dalam hal pemakaman di Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. ⸻ Redaksi: PortalProbolinggo.com Untuk informasi dan tanggapan, hubungi redaksi melalui redaksi@portalprobolinggo.com
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->