-->

Notification

×

Dugaan Pungli PIP di Kota Probolinggo: Nama Anggota Dewan Disebut Warga

Minggu, 08 Juni 2025 | Juni 08, 2025 WIB | Last Updated 2025-06-08T01:03:55Z

PortalProbolinggo.com – Kota Probolinggo. Dugaan praktik pungutan liar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Probolinggo memantik perhatian publik. Sejumlah warga mengaku dimintai uang oleh oknum yang disebut-sebut terkait dengan pengajuan PIP lewat jalur aspirasi politik. Nama seorang anggota DPRD dari Fraksi NasDem berinisial SM turut disebut dalam aduan warga.

Unggahan pertama kali muncul melalui akun Facebook pribadi milik Dewi Syariah Agustin, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Dalam unggahannya yang kini sudah dihapus, Dewi mengaku diminta uang sebesar Rp300.000 agar proses pengajuan PIP untuk jenjang SMA bisa diproses melalui jalur aspirasi.

“Kalau tidak bayar, tidak akan diproses. Harus ada sertifikat, dan itu juga harus ditebus,” tulis Dewi dalam unggahan yang sempat viral di media sosial dan dibagikan ulang oleh sejumlah akun komunitas.

Laporan serupa juga datang dari warga lain di Kecamatan Kanigaran. Mereka mengaku diminta menyerahkan materai dalam jumlah cukup banyak — 5 lembar untuk SD, 8 lembar untuk SMP, dan 10 lembar untuk SMA/SMK — sebagai syarat administratif pengajuan bantuan pendidikan. Praktik tersebut dinilai janggal dan berpotensi memberatkan warga, terutama dari kalangan prasejahtera.

Bantahan dan Penyelidikan Awal

Menanggapi isu ini, pihak yang disebut berinisial SM membantah terlibat. Ia menyebut bahwa program PIP melalui jalur aspirasi sudah tidak lagi berjalan sejak tahun lalu.

Di sisi lain, Kepolisian Resor Probolinggo Kota menyatakan tengah membuka penyelidikan awal. Kepala Satreskrim, Iptu Zaenal Arifin, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari publik, namun belum menerima laporan resmi secara tertulis.

Sorotan Publik dan Seruan Transparansi

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan. Oleh karena itu, munculnya dugaan pungli dalam proses pengajuan bantuan ini memicu keprihatinan luas.

Sejumlah aktivis pendidikan mendesak agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan tuntas. Mereka menilai penyimpangan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Masyarakat sipil juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Probolinggo agar segera memberikan penjelasan resmi mengenai alur dan mekanisme pengajuan PIP, terutama yang berkaitan dengan jalur aspirasi. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan praktik manipulatif di lapangan.

Pesan untuk Masyarakat: Berani Laporkan

Redaksi PortalProbolinggo.com mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait dugaan pungli ini untuk segera melapor ke pihak berwajib. Keberanian warga untuk bersuara adalah langkah penting dalam mewujudkan tata kelola program bantuan yang adil, transparan, dan berpihak kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

📌 Catatan Redaksi:

Berita ini ditulis berdasarkan informasi dari sumber terbuka, pernyataan warga, klarifikasi pihak terkait, dan tanggapan aparat penegak hukum. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak mengajukan klarifikasi dan hak jawab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hubungi redaksi melalui: redaksi@portalprobolinggo.com.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->