Probolinggo – Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aktivitas pertambangan di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Rabu (4/6).
Hasil peninjauan menyimpulkan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan tidak ditemukan pelanggaran yang berarti.
Ketua Komisi III DPRD, Mochammad Alfatih (Fraksi PKB), menyatakan bahwa seluruh dokumen legalitas milik pengelola tambang telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
"Legalitasnya lengkap dan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan. Kami juga melihat langsung ke lapangan dan berdialog dengan pihak pengelola," ungkap Alfatih.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir anggota Komisi III dari berbagai fraksi, antara lain Moh Amin (PPP), Vian dan Lilik (Gerindra), serta Dimyati dan Fery (NasDem). Mereka meninjau langsung lokasi tambang untuk memastikan aspek legalitas, keselamatan, serta pengelolaan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Anggota Komisi III, Moh Amin, menekankan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas pertambangan di daerah.
"Kegiatan seperti ini penting agar tambang tetap memberi manfaat ekonomi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
Pihak pengelola tambang menyambut baik kunjungan DPRD dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional secara tertib dan bertanggung jawab.
Komisi III menyatakan akan melanjutkan pengawasan serupa di lokasi tambang lain di Kabupaten Probolinggo sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara investasi, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.