-->

Notification

×

Diduga Terjadi Pungli PKH di Kecamatan Maron, Ketua Kelompok dan Pendamping Terseret Dugaan Gratifikasi

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-31T10:19:09Z

Probolinggo – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencemari penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di salah satu desa di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Praktik ini diduga melibatkan Ketua Kelompok Penerima Manfaat berinisial M dan seorang Pendamping PKH berinisial T.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga melaporkan kejadian tersebut pada 17 Januari 2025. Dalam laporannya, warga mengaku dimintai uang oleh ketua kelompok PKH dengan dalih akan diberikan kepada pendamping program, T. Penyaluran bantuan sendiri dilakukan melalui kantor pos bagi penerima yang belum memiliki kartu ATM PKH.

Modusnya, menurut laporan warga, Ketua PKH, Ibu M, kerap meminta “uang terima kasih” alias angpau kepada para penerima bantuan di kelompoknya. Nilai pungutan diduga bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per penerima. Bahkan, bukti berupa pesan WhatsApp dari grup penerima PKH pada tanggal 17 Desember 2024 menguatkan dugaan tersebut.

Dalam pesan yang tersebar itu, Ibu M menulis:

“Untuk yang mau dikasih ke Bapak T untuk angpao kumpulkan ke saya biar disiplin, takutnya ada CCTV berjalan. Yang merasa keberatan bilang saja ke saya.”

Tak berhenti di situ, pada 24 Februari 2025, Ibu M kembali menginstruksikan hal serupa, namun dengan redaksi berbeda:

“Mohon untuk tip ke Pak T ke saya langsung. Biar saya kasih angpaonya langsung pulang.”

Ketika tim redaksi menghubungi pelapor pada 31 Juli 2025, ia mengonfirmasi bahwa setelah laporan masuk, seluruh anggota kelompok penerima bansos ditanyai oleh ketua kelompok mengenai siapa yang telah melapor. Namun, tidak ada satupun yang mengaku di dalam grup tersebut.

Pendamping PKH berinisial T, yang disebut sebagai penerima dana, dikonfirmasi oleh redaksi pada 22 Juli 2025, namun baru memberikan tanggapan tertulis pada 31 Juli 2025. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan:

“Saya tidak pernah menerima pungli.”

Namun, setelah dihubungi melalui telepon, T mengirimkan pesan yang mengisyaratkan adanya unsur politik di balik laporan ini:

“Ada sentimen politik juga ini, Mas, dengan ketua kelompoknya. Kemungkinan yang lapor orang Pak Tenggi, sementara ketuanya timses lawannya dulu.”

Sementara itu, Ibu M saat dikonfirmasi awalnya sempat mengelak. Namun setelah ditanya lebih dalam, ia membenarkan adanya aliran uang tersebut. Ia berdalih bahwa dana yang diberikan oleh para penerima bersifat sukarela, bukan hasil paksaan.

“Nilainya tidak besar. Hanya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, bahkan ada yang Rp200 ribu karena pencairannya dobel. Itu pun tidak saya minta secara paksa. Mereka sendiri yang ingin memberi rasa terima kasih,” ujar M.

M juga menyebut bahwa pembagian uang dilakukan dengan rincian Rp50 ribu untuk dirinya dan Rp50 ribu untuk T. Total dana yang diterima, klaimnya, hanya sekitar Rp350 ribu, dan itu dianggap tidak termasuk dalam kategori pungli.

Desakan Investigasi dan Transparansi

Praktik semacam ini mencederai semangat program bantuan sosial yang semestinya murni membantu masyarakat miskin tanpa beban tambahan. Apalagi jika benar terjadi pungutan terstruktur oleh oknum pendamping dan ketua kelompok. Jika terbukti, tindakan ini jelas melanggar ketentuan pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus ini seharusnya segera diusut oleh Inspektorat Daerah, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum, mengingat telah terdapat bukti komunikasi, pengakuan sebagian pihak, dan dugaan praktik terstruktur di lingkungan program negara.

Redaksi PortalProbolinggo.com

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->