-->

Notification

×

Guru P3K Diduga Tak Beretika, Ikut Campur Sengketa Tanah dan Serang Komisi 1 DPRD Dan wartawan

Sabtu, 18 Oktober 2025 | Oktober 18, 2025 WIB | Last Updated 2025-10-18T04:01:26Z

PROBOLINGGO. Sikap seorang guru P3K di Kabupaten Probolinggo kembali menuai sorotan publik. Guru perempuan yang sempat terekam marah-marah dan menggebrak meja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo itu dinilai tidak menunjukkan etika seorang aparatur sipil negara, apalagi sebagai tenaga pendidik.

Dalam forum resmi tersebut, guru yang diketahui mengajar di salah satu sekolah negeri itu menuding salah satu anggota Komisi 1 DPRD melakukan provokasi dan ikut campur dalam proses eksekusi tanah yang tengah bersengketa di wilayah Pakuniran. Ia juga menyayangkan anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) barat yang disebutnya “masuk dapil orang lain.”

Namun, pernyataan tersebut terbukti keliru dan tidak berdasar. Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Kraksaan, penundaan eksekusi tanah bukan disebabkan oleh campur tangan anggota DPRD, melainkan karena pertimbangan keamanan di lapangan.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak penggugat, Agus, ia membenarkan bahwa guru P3K tersebut merupakan bagian dari keluarganya.

“Ibu itu adiknya ibu saya, mas. Jadi dia masih keluarga, ahli waris yang ke-3,” ungkap Agus kepada awak media, sabtu 18/10/2025.

Artinya, guru P3K tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa tanah yang sedang diproses hukum. Hal inilah yang memicu dugaan bahwa kehadirannya di forum DPRD tidak lagi mewakili kepentingan masyarakat umum, melainkan kepentingan pribadi keluarga.

Lebih jauh lagi, guru P3K itu juga menuding sejumlah wartawan lokal Probolinggo bekerja sama dengan anggota dewan yang ia tuduh. Tudingan tersebut menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis daerah yang menilai ucapan itu mencederai independensi pers.

Publik pun menilai, tindakan emosional seorang ASN dalam forum resmi lembaga negara sangat tidak patut dilakukan.

Seorang guru seharusnya menjadi contoh dalam berperilaku santun dan menjaga etika publik, bukan justru memperlihatkan arogansi di hadapan lembaga yang menjadi mitra resmi Dinas Pendidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh tenaga pendidik, khususnya guru berstatus P3K, agar lebih memahami batas etika birokrasi dan tidak menggunakan status ASN untuk membawa kepentingan pribadi ke ruang publik.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->