
KOTA PROBOLINGGO- Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim pidana khusus menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah olahraga tahun 2022 hingga 2024.
Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa penggunaan dana yang mencapai miliaran rupiah dalam tiga tahun terakhir. Temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan di lapangan.
Dana hibah untuk KONI tercatat mengalami kenaikan signifikan. Pada 2021 tercatat sekitar Rp3 miliar, lalu meningkat menjadi Rp6 miliar di 2022, dan melonjak hingga kisaran Rp11,5 miliar pada 2023 setelah adanya pengajuan sebesar Rp12 miliar. Kenaikan yang cukup besar ini sempat menjadi bahan perhatian pemangku kebijakan.
Sebelum berpindah tugas ke Kejati Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Dodik Hermawan menyampaikan bahwa keputusan menaikkan status perkara ini berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sejumlah pengurus cabang olahraga di bawah naungan KONI telah dipanggil guna menjelaskan laporan pertanggungjawaban mereka. Pemeriksaan dokumen yang cukup banyak diperkirakan membuat proses penyidikan memerlukan waktu yang tidak singkat.
Sementara itu, Ketua KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terhadap langkah Kejaksaan tersebut.
Penyidikan ini menjadi penegasan bahwa setiap penggunaan dana publik harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama dalam upaya meningkatkan prestasi olahraga daerah.