Probolinggo, 2 Oktober 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup sebuah tempat karaoke di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, setelah dinilai melanggar aturan dan menimbulkan keresahan warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Mahfudz, mengatakan penutupan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Aktivitas karaoke di kawasan tersebut disebut tidak memiliki izin resmi dan dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Setelah dilakukan penutupan, kami akan terus melakukan pengawasan. Namun pengawasan ini tidak bisa hanya dari aparat, masyarakat juga kami minta ikut berperan aktif. Jika mengetahui ada aktivitas karaoke lagi, silakan segera melapor,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Langkah ini, lanjut Mahfudz, menjadi bentuk komitmen Pemkab Probolinggo untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Pihaknya juga menekankan, penindakan serupa akan diterapkan di tempat hiburan lain yang terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar menyambut positif penutupan tempat karaoke tersebut. Mereka berharap langkah Satpol PP dapat memberikan efek jera, sekaligus memastikan lokasi tidak kembali beroperasi diam-diam.
“Kalau sudah ditutup, ya jangan sampai buka lagi. Kami juga siap membantu mengawasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dengan adanya kerja sama antara aparat dan masyarakat, Satpol PP optimistis penegakan perda hiburan malam dapat berjalan lebih efektif di Kabupaten Probolinggo.(ma/Su)