Probolinggo-Aksi perampasan sepeda motor oleh sekelompok orang bersenjata tajam di wilayah Kabupaten Probolinggo kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyerukan agar aparat kepolisian segera bertindak cepat dan menuntaskan kasus tersebut secara transparan.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama yang disertai ancaman atau penggunaan senjata tajam, tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Yasin menambahkan, apabila kasus tersebut benar melibatkan pihak penagih utang atau debt collector, maka aparat harus menelusuri legalitas dan kewenangan mereka. Ia menilai tidak semua pihak yang mengaku sebagai debt collector memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan penarikan kendaraan.
MUI juga mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi atau mengambil kesimpulan sendiri sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.
Ia pun menyoroti fenomena yang sering terjadi di lapangan, di mana posisi pelaku dan korban bisa berbalik. Tak jarang, debt collector justru menjadi sasaran amuk warga karena dianggap bertindak sewenang-wenang.
Karena itu, MUI Probolinggo mengimbau agar seluruh pihak, baik penagih maupun pemilik kendaraan, menempuh jalur hukum yang berlaku dan tidak bertindak sepihak.(ma/ko)
“Kita semua harus sadar bahwa persoalan seperti ini ada mekanisme hukum yang jelas. Tidak boleh ada pemaksaan atau tindakan personal di luar aturan, baik oleh debt collector maupun pemilik kendaraan. Semuanya harus diselesaikan secara hukum,” pungkas Yasin.