Probolinggo, 8 Oktober 2025 - Seorang pemuda berinisial A.P., warga Desa Plasoon, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, melaporkan kejadian dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan perampasan sepeda motor oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector suruhan seorang debkolektor senior berinisial S yang diduga merupakan atasan atau koordinator penagih lapangan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore (7/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat A.P. tengah bekerja di sebuah koperasi dan hendak mengambil angsuran. Di tengah jalan, ia mengaku dihadang oleh dua pria tak dikenal yang kemudian memeriksa sepeda motornya.
“Saya dihentikan di depan, ditanyai katanya mau ngecek sepeda. Saya kaget, karena tiba-tiba dicek oleh dua orang yang mengaku orangnya S, seorang debt collector,” tutur A.P. saat ditemui usai membuat laporan di Polres Probolinggo.
Menurut A.P., setelah memeriksa kendaraan, salah satu dari mereka menyatakan bahwa motornya “masuk data” dan harus dibawa ke kantor pembiayaan untuk diverifikasi. Namun, A.P. menolak karena merasa tidak memiliki tunggakan dan seluruh dokumen kendaraannya lengkap.
“Saya nggak mau ikut ke kantor, tapi malah dipaksa. Tiba-tiba saya ditodong senjata tajam dari belakang. Saya takut sekali, karena baru pertama kali mengalami hal seperti itu,” ujarnya.
A.P. mengaku sempat kabur dengan berjalan kaki ke arah timur, sementara sepeda motornya dibawa oleh ketiga pelaku dengan cara didorong. Ia kemudian melapor ke rekan kerjanya dan langsung menuju kantor polisi pada malam hari di hari yang sama.
“Saya langsung laporan ke polisi. Harapan saya, kasus seperti ini ditindak tegas, karena ini sudah termasuk pembegalan di pinggir jalan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan korban, motor yang dibawa pelaku masih berstatus lengkap dengan surat-surat resmi, hanya BPKB-nya masih berada di bank sebagai jaminan pinjaman.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak lembaga pembiayaan maupun S selaku pihak yang disebut-sebut dalam peristiwa ini juga belum menanggapi dugaan keterlibatan mereka.
Kasus ini memunculkan keprihatinan publik karena menambah daftar tindakan intimidatif yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan. Padahal, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan dengan kekerasan, ancaman, atau penggunaan senjata tajam.
Jika benar terbukti, tindakan pengancaman dan perampasan motor tersebut dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 KUHP tentang ancaman atau pemerasan.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas lembaga pembiayaan tanpa identitas resmi, dan segera melapor ke aparat penegak hukum bila mengalami intimidasi di lapangan.