Probolinggo-Sengketa eksekusi lahan di Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, terus menyita perhatian publik. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD, Rabu (1/10/2025), penggugat mengungkapkan beban biaya besar yang telah dikeluarkan demi menempuh jalur hukum.
A selaku penggugat mengaku sudah menghabiskan uang lebih dari Rp100 juta untuk membiayai proses eksekusi lahan yang dipersengketakan. Namun hingga kini, eksekusi tersebut masih menyisakan persoalan dan belum sepenuhnya tuntas.
Tak hanya itu, A juga mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp40 juta oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara dengan iming-iming penyelesaian damai. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena dianggap tidak transparan.
Dalam forum yang sama, anggota Komisi I DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi jalannya eksekusi, melainkan berperan sebagai mediator agar kedua belah pihak bisa mencari titik terang.
Komisi I juga menyampaikan sikap resmi bahwa proses hukum harus dihormati, semua pihak wajib mematuhi putusan pengadilan, dan apabila ada yang tidak puas, jalur hukum sesuai mekanisme perundangan tetap terbuka.