PROBOLINGGO – Sebuah video penggerebekan di salah satu rumah makan cepat saji di Kota Probolinggo viral di media sosial dan menuai berbagai tanggapan publik. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, tampak seorang perempuan yang disebut-sebut tengah makan bersama pria yang diduga pasangan sah wanita lain. Pengunggah video menuduh perempuan tersebut sebagai perebut laki orang (pelakor).
Video itu kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat warganet. Namun, kisah di balik peristiwa itu kini mulai terungkap. Perempuan yang dituduh sebagai “pelakor”, sebut saja Mawar, didampingi kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara melalui siaran langsung di kanal HaloProbolinggo.
Kronologi Versi Mawar
Dalam penjelasannya, Mawar menuturkan bahwa pertemuannya dengan pria berinisial Y berawal dari ajakan makan biasa. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Y sudah memiliki pasangan sah yang sedang hamil.
“Awalnya dia mengajak makan. Waktu itu niatnya untuk membicarakan soal seseorang yang sempat mengirim DM ke saya. Tapi ternyata malah terjadi hal yang tidak diinginkan. Saya digerebek dan bahkan sempat dijambak waktu itu,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Mawar mengaku sangat tertekan dengan kejadian itu. “Saya benar-benar malu. Keluarga saya juga kena dampaknya. Semua ini bikin saya merasa hancur,” ucapnya lirih.
Langkah Hukum Ditempuh
Saat ditanya alasan memilih jalur hukum ketimbang penyelesaian kekeluargaan, Mawar menjelaskan bahwa keluarganya sebenarnya sudah mencoba berembuk dengan pihak perempuan yang diduga menjambak dirinya, namun tidak mendapat tanggapan.
“Saya sudah terlalu malu, apalagi video itu viral se-Indonesia. Saya ingin kebenaran ini diluruskan lewat proses hukum supaya jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya. “Yang paling saya harapkan sekarang, nama saya bisa bersih kembali.”
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Mawar, yang turut hadir dalam sesi wawancara, menegaskan bahwa laporan sudah resmi dibuat dan kini dalam proses penyelidikan.
“Prosesnya saat ini masih tahap penyelidikan. Klien kami sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kami tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelas sang pengacara.
Terkait dasar hukum laporan tersebut, ia menyebut bahwa hal itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Dasar hukumnya sudah sesuai KUHP dan undang-undang yang berlaku. Untuk detail pasalnya, kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik. Prinsipnya, semua berjalan sesuai koridor hukum.”
Tanggapan terhadap Framing Media Sosial
Menanggapi berbagai tudingan di media sosial yang menuding kliennya sebagai pelakor, sang kuasa hukum mengingatkan publik agar tidak mudah terprovokasi.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tapi kebenaran tidak bisa dibenarkan hanya lewat media sosial. Negara kita adalah negara hukum. Jadi mari percayakan proses ini pada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menanggapi potongan video yang viral. “Suatu potongan video tidak selalu mewakili keseluruhan peristiwa. Mari kita tunggu proses hukum berjalan, karena kebenaran yang sesungguhnya akan muncul dari sana, bukan dari penilaian sepihak,” pungkasnya.
📰 Editor: Redaksi PortalProbolinggo
📸 Sumber: Dokumentasi HaloProbolinggo
📍 Lokasi: Kota Probolinggo