-->

Notification

×

PC PMII Probolinggo mengapresiasi sikap tegas Polres Probolinggo

Selasa, 25 November 2025 | November 25, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-25T13:42:10Z

PROBOLINGGO. Ketua II (bidang eksternal) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo. Apresiasi ini diberikan menyusul sikap tegas dan responsif jajaran Polres dalam menangani sejumlah kasus yang melibatkan praktik penagihan utang (debt collector) yang dinilai melampaui batas dan mengganggu ketertiban umum.

Komitmen Polres Probolinggo untuk bertindak sesuai prosedur hukum terhadap oknum debt collector yang arogan dan melakukan tindakan intimidasi, pemalakan, hingga kekerasan mendapat sorotan positif dari kalangan mahasiswa.

Dalam pernyataan resminya, Ketua II PC PMII Probolinggo, Achmad Syaifuddin, menyatakan bahwa sikap tegas kepolisian merupakan langkah konkret dalam melindungi warga dan menegakkan supremasi hukum.

“Kami dari PC PMII Probolinggo sangat mengapresiasi langkah tegas dan cepat dari Polres Probolinggo. Tindakan premanisme berkedok debt collector ini selama ini telah meresahkan masyarakat. Keberanian aparat untuk menindak tegas merupakan sinyal kuat bahwa hukum harus ditegakkan bagi siapa pun, tanpa pandang bulu,” ujar Achmad Syaifuddin yang akrab di sapa Apod.

Apod menambahkan, keberanian debt collector yang sering melakukan sweeping, mengancam, hingga melakukan tindakan represif di ruang publik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengikis rasa aman warga. Ia menilai, penanganan yang tegas dari kepolisian akan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.

“Masyarakat, terutama para nasabah yang kerap menjadi korban, butuh perlindungan negara. Tindakan Polres ini membuktikan bahwa institusi kepolisian hadir untuk semua kalangan, khususnya dalam melindungi wong cilik dari praktik-praktik yang tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Polres Probolinggo, melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Kembar Mertadana, mengkonfirmasi “Terkait maraknya kejadian yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo tentunya kami, aparat pemegak hukum sangat konsen dan mengatensinya. Dan, kami tidak membenarkan kejadian yang di lakukan oleh Debt collector atau jabel yang menarik barang nasabah di jalan raya dengan kekerasan bahkan di duga menggunakan senjata tajam”. Tegasnya di kutip dari Radarbromo.

Penarikam kendaraan oleh pihak leasing, kata Made, tidak dapat dilakukan sembarangan. Sesuai dengan aturan, proses tersebit hanya boleh dilakukan jika ada dasar hukum yang sah.

PC PMII Probolinggo berharap langkah baik dari Polres Probolinggo ini dapat berkelanjutan dan konsisten diterapkan. Mereka juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya Probolinggo yang aman, damai dan tentram.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->