
PROBOLINGGO-Penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan keluarga pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Probolinggo terus menjadi sorotan publik. Ketidakjelasan proses hukum mendorong wali santri dan masyarakat sekitar menyuarakan sikap tegas, bahkan membuka kemungkinan menggelar aksi massa apabila perkara tersebut dinilai berlarut-larut.
Sikap itu mengemuka saat Ning AR, istri sah dari ED, kembali mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Selasa (30/12/2025), guna mempertanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan. Kedatangannya kali ini didampingi puluhan wali santri, alumni, serta warga sekitar sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pengawalan terhadap proses hukum.
Di hadapan awak media, Ning AR menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan laporan yang dinilainya belum memberikan kepastian. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan bersama saksi, namun hingga kini pihak terlapor berinisial FZ belum juga dipanggil oleh penyidik.
“Saya sudah memenuhi panggilan penyidik dan membawa saksi. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pemanggilan pihak terlapor. Saya hanya berharap ada keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ning AR.
Sebagaimana diketahui, ED saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Probolinggo atas laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan oleh FZ. Namun menurut Ning AR, perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari dugaan hubungan pribadi antara ED dan FZ yang ia yakini telah berdampak serius pada keharmonisan rumah tangga serta mencoreng nama baik keluarga.
Ketidakpastian tersebut memantik reaksi dari para pendamping Ning AR. Zulaikha, perwakilan wali santri, menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh langkah lanjutan apabila proses hukum tidak segera menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Jika aksi massa bisa mempercepat kasus ini terungkap, kami siap turun ke jalan. Sekitar 300 santri siap bergerak untuk menuntut kejelasan hukum,” tegas Zulaikha.
Senada dengan itu, Nadifa menilai pengawalan publik diperlukan agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Ia menegaskan bahwa langkah aksi, bila dilakukan, akan berlangsung secara damai dan tertib.
Sementara itu, kuasa hukum Ning AR, Saddam Husein, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan penyidik Unit PPA Polres Probolinggo. Ia menegaskan bahwa laporan kliennya tidak dihentikan dan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyidik menyampaikan bahwa laporan pelapor tetap diproses. Besok, Rabu, saksi dari pihak pelapor akan kembali dipanggil. Setelah itu, baru dilanjutkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor,” jelas Saddam Husein.
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Di sisi lain, meningkatnya tekanan publik dari wali santri dan masyarakat sekitar menjadi sinyal kuat agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas perkara yang kini menyedot perhatian luas.(IN)