-->

Notification

×

Pengacara Akui Meminta Rp200 Juta dalam Perkara ED

Jumat, 16 Januari 2026 | Januari 16, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-16T09:16:12Z

PROBOLINGGO-Pengacara Prayuda mengakui bahwa dirinya meminta uang sebesar Rp200 juta dalam penanganan perkara ED. Pengakuan tersebut disampaikan secara terbuka saat ia dimintai klarifikasi terkait rumor permintaan uang yang sebelumnya beredar di masyarakat.

“Benar, saya minta,” ujar Prayuda saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum dan ditujukan untuk kepentingan klien yang ia dampingi.

Isu mengenai permintaan uang ini sebelumnya mencuat setelah beredar rekaman suara yang diduga berasal dari orang tua ED. Dalam rekaman tersebut, pihak keluarga menyampaikan keberatan atas nominal yang disebut mencapai Rp200 juta. Mereka mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut karena keterbatasan ekonomi.

Dalam rekaman suara itu, orang tua ED menyatakan bukan tidak ingin anaknya keluar dari persoalan hukum yang dihadapi. Namun, nominal Rp200 juta dinilai terlalu berat, mengingat kondisi keuangan keluarga yang disebut telah banyak terkuras sejak awal perkara berjalan. Bahkan disebutkan, jika nominalnya lebih rendah, seperti Rp50 juta, masih mungkin diupayakan.

Menanggapi hal tersebut, Prayuda kembali menegaskan bahwa permintaan uang tersebut memang ada dan diakui olehnya. Ia menyebut permintaan itu disampaikan melalui mekanisme yang ia ajukan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar nominal tersebut dapat disampaikan dalam proses selanjutnya.

“Saya minta melalui PPA agar supaya nominal itu disampaikan,” kata Prayuda. Ia bahkan menyebut secara rinci angka yang dimaksud, yakni Rp211.200.000.

Prayuda juga menyatakan tidak keberatan apabila persoalan ini dipersoalkan atau dilaporkan oleh pihak manapun. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Silakan saja kalau mau dilaporkan, itu hak semua orang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dirinya bertindak sebagai pengacara dan kuasa hukum resmi klien, serta merasa telah menjalankan perannya sesuai dengan kapasitas profesinya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan isu permintaan uang tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan uang berada di luar konteks penanganan perkara yang ditangani kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait permintaan uang dalam perkara ED masih menjadi perhatian publik. Pengakuan terbuka dari pihak pengacara menambah sorotan terhadap proses pendampingan hukum dalam kasus tersebut.(ma/ko)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->