-->

Notification

×

DPC PDI Perjuangan Probolinggo Tegaskan Larangan Kader Terlibat Program MBG, Pelanggaran Terancam Sanksi Partai

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-12T10:42:26Z

PROBOLINGGO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya untuk menjalankan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai terkait larangan kader mengambil manfaat atau terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo Khoirul Anam, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa instruksi tersebut bersifat mengikat bagi seluruh kader partai di semua tingkatan.

Hal tersebut disampaikan Khoirul Anam saat diwawancarai melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 7 Maret 2026. Berita ini dipublikasikan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan DPP bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi partai yang harus dipatuhi oleh seluruh kader.


“Kalau bahasanya instruksi dari partai, itu bukan sekadar imbauan. Instruksi itu wajib dilaksanakan. Jika ada kader yang mengambil manfaat atau terlibat dalam program MBG, tentu akan ada sanksi tegas dari partai,” ujar Khoirul Anam.

Ia menjelaskan bahwa penegasan sikap tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh jajaran DPP dalam rapat koordinasi partai. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menekankan pentingnya disiplin kader dalam menjalankan keputusan partai.

Khoirul Anam menyebutkan bahwa DPP telah memiliki data terkait sejumlah dinamika di daerah terkait program MBG. Namun demikian, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo hingga kini masih melakukan penelusuran internal dan belum menemukan laporan resmi mengenai keterlibatan kader secara langsung.

“Data dari DPP sudah ada. Kami di daerah tentu mengikuti instruksi partai. Selama ini kami di DPC juga belum mengetahui secara langsung jika ada konflik atau keterlibatan kader. Namun jika memang ditemukan kader yang terlibat, baik di struktur partai maupun anggota fraksi, maka kami akan menjalankan instruksi partai tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi terhadap kader dilakukan melalui prosedur organisasi partai. Proses tersebut akan melalui tahapan pemeriksaan etik sebelum keputusan diambil.

Dalam struktur partai, kata dia, terdapat lembaga Mahkamah Partai yang memiliki kewenangan untuk memproses pelanggaran etik kader.

“Mahkamah Partai itu ada di tingkat pusat dan juga berkaitan dengan struktur di daerah. DPC pada prinsipnya hanya menjalankan keputusan yang ditetapkan oleh partai,” jelasnya.

Khoirul Anam menambahkan bahwa jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan kader. Proses tersebut dapat meliputi berbagai bentuk sanksi organisasi, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat.

Terkait kemungkinan sanksi berat seperti Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota legislatif, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di tingkat pusat.

“Kalau sampai pada pemecatan atau PAW, kewenangannya ada di DPP. DPC hanya memberikan rekomendasi dan menjalankan keputusan yang diambil oleh partai,” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa sebelum adanya edaran resmi dari DPP, terdapat kader yang sempat mengunggah aktivitas terkait dapur MBG di media sosial. Namun menurutnya, hal tersebut perlu dilihat dalam konteks waktu sebelum instruksi partai diterbitkan.

Meski demikian, Khoirul Anam menegaskan bahwa setelah kebijakan resmi dikeluarkan oleh DPP, seluruh kader PDI Perjuangan wajib mematuhi aturan tersebut.

“Jika setelah ada instruksi ini masih ditemukan kader yang melanggar, tentu akan diproses melalui mekanisme partai dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.(manis/nurul)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->