PROBOLINGGO - Informasi mengenai seorang pria yang diduga menikahi lebih dari tiga perempuan di bawah umur di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, kebenaran kabar tersebut masih dalam tahap penelusuran oleh pihak kecamatan bersama tokoh masyarakat dan unsur terkait.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Krucil, Imam Abdul Malik, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan pertemuan dengan sejumlah unsur di tingkat kecamatan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, terdapat informasi mengenai adanya pernikahan dengan perempuan di bawah umur. Namun, terkait kabar bahwa seorang pria menikahi lebih dari tiga perempuan di bawah umur, hingga kini belum ditemukan data yang valid dan dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak di wilayah Kecamatan Krucil. Memang ada seorang laki-laki yang menikahi perempuan di bawah umur, tetapi terkait informasi jumlah perempuan di bawah umur yang dinikahi belum bisa dipastikan,” kata Imam Abdul Malik, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih berhati-hati dalam menyikapi informasi tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun merugikan pihak tertentu sebelum ada fakta yang benar-benar terverifikasi.
“Kami masih mencari informasi yang jelas agar tidak merugikan pihak tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Krucil, Febrya Ilham Hidayat, juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jumlah perempuan yang disebut-sebut dinikahi pria tersebut.
“Belum jelas soal itu,” kata Febrya.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan juga belum dapat memastikan identitas administratif pria yang dimaksud, termasuk status kependudukannya di wilayah Kecamatan Krucil.
“Belum tahu juga apakah sudah menjadi warga Kecamatan Krucil atau belum,” ujarnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh pemerintah kecamatan bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya. Aparat serta unsur pemerintahan setempat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, guna menghindari munculnya kesalahpahaman dan dampak sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, isu pernikahan usia anak menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak anak dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah pusat maupun daerah selama ini terus mendorong pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, pengawasan administratif, dan penguatan peran keluarga serta masyarakat.