-->

Notification

×

Sidang Kasus Pencurian WNA di Bromo Digelar, Jaksa Ungkap Dugaan Aksi Terencana Tiga Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-12T09:28:43Z

KRAKSAAN – Sidang perkara dugaan pencurian terhadap warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (12/5/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan aksi pencurian yang dilakukan secara terencana oleh tiga orang pelaku.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Wartawan PortalProbolinggo turut hadir memantau langsung jalannya persidangan.


Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Edy Siswanto alias Edy. Sementara dua orang lainnya, yakni Abdul Rohim dan Novita Fransiscawati, menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.


Usai persidangan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyampaikan materi dakwaan kepada awak media.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan dugaan aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak Desember 2025. Ketiga pelaku disebut membagi peran masing-masing sebelum menjalankan aksinya di kawasan wisata Gunung Bromo.

“Terdakwa bertugas menentukan target wisatawan dan menyiapkan kendaraan. Abdul Rohim bertugas melakukan eksekusi pencurian menggunakan anak kunci palsu, sedangkan Novita Fransiscawati membantu menyediakan pelat nomor kendaraan palsu,” ujar Taufik usai persidangan.

Jaksa mengungkap, para pelaku diduga mempersiapkan berbagai sarana untuk melancarkan aksi, mulai dari menyewa mobil Avanza, membuat anak kunci palsu menggunakan mata obeng yang dimodifikasi, hingga memasang nomor polisi palsu pada kendaraan operasional.


Peristiwa pencurian disebut terjadi pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di area parkir Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Saat itu, rombongan wisatawan disebut meninggalkan mobil Hiace untuk berpindah ke jeep wisata menuju kawasan Bromo.


Dalam dakwaan, Abdul Rohim diduga membuka paksa pintu mobil Hiace menggunakan anak kunci palsu yang disambung dengan palu multifungsi. Setelah kendaraan terbuka, pelaku disebut mengambil tiga koper dan tiga tas punggung milik wisatawan asal Thailand bernama Miss Kanthima Jangwansook.


Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan ke kendaraan lain dan dibawa keluar dari kawasan wisata. Jaksa juga menyebut sebagian barang elektronik sempat dibuang ke sungai karena para pelaku khawatir lokasi mereka terlacak melalui sinyal perangkat milik korban.


Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp108 juta.


Atas perbuatannya, terdakwa Edy Siswanto didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.


Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->