-->

Notification

×

DPRD Probolinggo Matangkan Raperda Perlindungan Petani, Peran Pemda dalam Stabilitas Pasar Diperkuat

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-19T03:34:51Z
PROBOLINGGO – DPRD Kabupaten Probolinggo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani melalui Panitia Khusus (Pansus). Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap petani sekaligus mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga hasil pertanian.

Wakil Ketua Pansus Raperda dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat, yang akrab disapa Cak Dayat, mengatakan selama ini petani masih berada pada posisi yang lemah dalam rantai perdagangan hasil pertanian. Kondisi tersebut terutama terjadi saat musim panen raya ketika harga komoditas anjlok dan petani terpaksa menjual hasil panennya kepada tengkulak dengan berbagai potongan yang kerap dianggap merugikan.

“Melalui perda ini, kami ingin pemerintah daerah memiliki peran yang lebih aktif dalam tata niaga hasil pertanian. Pemda harus mampu menjadi penyeimbang pasar sehingga petani memiliki alternatif pembeli dan daya tawar yang lebih baik,” ujar Cak Dayat.

Menurutnya, semangat perlindungan dalam Raperda tersebut tidak hanya menyasar petani bawang merah, tetapi juga berbagai komoditas unggulan Kabupaten Probolinggo seperti tembakau, kopi, padi, jagung, hingga komoditas hortikultura lainnya.

Dalam pembahasannya, Pansus juga mendorong pemerintah daerah membentuk atau memperkuat kelembagaan usaha pangan daerah yang dapat berfungsi sebagai penyerap hasil panen petani. Lembaga tersebut diharapkan mampu melakukan pembelian hasil pertanian ketika harga turun drastis serta menjaga stabilitas pasokan saat harga meningkat.

“Petani tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai distribusi. Pemerintah harus hadir sebagai stabilisator pasar agar keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha dapat terwujud,” katanya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda adalah praktik plasi atau potongan berat bawang merah yang selama ini banyak dikeluhkan petani. Untuk itu, Pansus mendorong Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) bersama Dinas Pertanian melakukan kajian teknis terkait susut hasil, bruto, dan neto bawang merah.

Kajian tersebut akan melibatkan akademisi, peneliti, serta organisasi petani guna menghasilkan standar plasi yang objektif dan berbasis data ilmiah.

“Hasil penelitian nantinya menjadi dasar penetapan standar plasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan begitu, petani maupun pedagang memiliki kepastian mengenai batas potongan yang wajar,” jelasnya.

Selain aspek perlindungan harga, Raperda juga mengakomodasi pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian melalui pembangunan Pasar Agro yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas pendukung. Di antaranya cold storage untuk bawang merah dan sayuran, gudang penyimpanan tembakau, serta fasilitas pengering gabah.

Keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang bagi petani menyimpan hasil panennya saat harga pasar sedang rendah, sehingga tidak terpaksa menjual dengan harga yang merugikan.

“Selama ini banyak petani menjual hasil panen bukan karena ingin, tetapi karena tidak memiliki tempat penyimpanan. Pasar Agro akan menjadi solusi untuk memperkuat posisi tawar petani sekaligus memperpendek rantai distribusi,” ungkap Cak Dayat.

Lebih jauh, konsep Pasar Agro juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi produk pertanian lokal. Berbagai komoditas seperti bawang merah, kopi, dan hasil pertanian lainnya diharapkan dapat diolah menjadi produk bernilai tambah sehingga manfaat ekonominya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 itu diharapkan menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian usaha bagi petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Harapan kami sederhana, petani memiliki kepastian dalam berusaha, memperoleh harga yang lebih adil, serta mendapatkan dukungan pemerintah dari hulu hingga hilir. Ketika petani sejahtera, ketahanan pangan daerah juga akan semakin kuat,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->