JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan kewenangan hukum secara maksimal apabila tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur, Anwar Sadad, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Presiden DPP LSM LIRA, Samsudin, S.H., yang juga merupakan salah satu pelapor dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur. Menurutnya, kepatuhan terhadap panggilan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati setiap warga negara.
“KPK memanggil seseorang bukan atas nama institusi semata, tetapi atas nama negara. Karena itu, apabila seorang tersangka kembali mangkir tanpa alasan hukum yang sah, KPK harus menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk upaya paksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum,” ujar Samsudin dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang saat ini terus dikembangkan KPK. Dalam perkara tersebut, Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka penerima suap. KPK sebelumnya juga menegaskan berkomitmen menuntaskan seluruh perkara dana hibah Jawa Timur pada tahun ini.
Samsudin menilai prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengutip Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama bagi setiap orang.
“Konstitusi tidak mengenal warga negara kelas satu maupun kelas dua. Tidak ada kekebalan hukum karena jabatan, kekuasaan ataupun afiliasi politik. Semua wajib tunduk pada hukum yang sama,” katanya.
Selain meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan tanpa hambatan, LSM LIRA juga mendorong KPK mengembangkan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Menurut Samsudin, kasus dana hibah Pokmas Jawa Timur merupakan salah satu perkara korupsi dengan dampak besar karena menyangkut penggunaan anggaran publik bernilai sangat besar serta telah menyeret banyak tersangka dari berbagai daerah.
“Perkara ini bukan lagi sekadar isu regional, tetapi telah menjadi perhatian nasional. Publik berhak mengetahui bagaimana aliran dana itu terjadi dan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Penanganannya tidak boleh berhenti pada sebagian pelaku apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pengembangan perkara harus tetap mengacu pada prinsip pembuktian hukum dan asas praduga tak bersalah.
Samsudin juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menghormati independensi KPK dalam menangani perkara tersebut tanpa intervensi politik.
“Saya meyakini Presiden Prabowo akan menghormati independensi KPK. Momentum ini menjadi pembuktian bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten tanpa memandang latar belakang politik siapa pun yang diperiksa,” katanya.
Menutup pernyataannya, Samsudin menyebut penanganan perkara dana hibah Jawa Timur akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“LSM LIRA akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang sah diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada tebang pilih dan tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pokmas Jawa Timur, termasuk Anwar Sadad sebagai salah satu tersangka penerima suap. KPK juga telah menahan sejumlah tersangka dari klaster pemberi suap dan menyatakan berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara tersebut pada tahun 2026.(IN)