JAKARTA - Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari CNN Indonesia, pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (22/6/2026). Setelah proses tersebut rampung, jaksa penuntut umum akan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, dikutip mengatakan bahwa penunjukan PN Jakarta Timur sebagai tempat persidangan dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
Menurut Marcelo, perkara tersebut dikategorikan sebagai perkara penting karena telah menyita perhatian publik dalam waktu yang cukup panjang sehingga perlu segera mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan.
"Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum," ujar Marcelo, dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menambahkan, setelah pelimpahan tahap II selesai, jaksa penuntut umum akan segera menyusun dan melimpahkan surat dakwaan agar perkara dapat segera diperiksa oleh majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dikutip menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk apabila diminta hadir sebagai saksi korban dalam persidangan.
Kasus ini berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dengan masuknya perkara ke meja hijau, seluruh keterangan para pihak serta alat bukti yang diajukan akan diuji dalam persidangan untuk memperoleh kepastian hukum atas kasus tersebut.