-->

Notification

×

Pemuda Pancasila Gelar Aksi Damai di PN Kraksaan, Soroti Keterlambatan Putusan Praperadilan

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-17T11:15:16Z
PROBOLINGGO - Massa dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Kraksaan, Rabu (17/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal putusan sidang praperadilan terkait perkara Nomor 04/Pid.Pra/2026/PN.Krs yang sebelumnya diajukan terhadap penanganan kasus narkotika oleh penyidik Polres Probolinggo.

Sekitar 30 peserta aksi yang dipimpin Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, H. Samiran, SH., M.Ag., menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta adanya pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut terkait keterlambatan pembacaan putusan yang dinilai melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Massa juga meminta adanya evaluasi dan penegakan aturan secara konsisten demi menjaga kepastian hukum.

Aksi dimulai sejak pagi hari dengan titik kumpul di Lapangan Sepak Bola Pajarakan sebelum bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri Kraksaan di Jalan Panglima Sudirman, Kebonagung, Kraksaan. Setibanya di lokasi, massa menyampaikan aspirasi secara tertib melalui orasi yang berlangsung di depan kantor pengadilan.

Dalam orasinya, H. Samiran menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk mengintervensi independensi lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Keterlambatan penyelesaian praperadilan menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek prosedural, massa juga meminta agar seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara akuntabel dan sesuai prinsip peradilan cepat, sederhana, serta berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Sekitar pukul 09.49 WIB, lima orang perwakilan massa aksi diperbolehkan masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang kemudian berlangsung hingga sekitar pukul 10.25 WIB sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim tunggal Doni Silalahi, SH., menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima. Hakim menilai status penyidikan masih berjalan dan surat perintah yang diterbitkan penyidik masih sah secara hukum. Selain itu, terdapat kesamaan subjek hukum dalam permohonan yang diajukan sehingga menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan.

Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara nihil dan menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima.

Diketahui, permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus narkotika, yakni H. Samiran, SH., M.Ag. dan Noer Cholis Fauzi, SH., yang mempersoalkan proses penanganan perkara, khususnya terkait asas peradilan cepat dalam pemeriksaan praperadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara praperadilan tersebut telah bergulir sejak awal Juni 2026 dan mengalami beberapa kali penundaan pembacaan putusan. Kondisi itu kemudian memunculkan perhatian dari pihak pemohon yang menilai perlu adanya kepastian hukum serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku.

Aksi damai berakhir sekitar pukul 10.35 WIB. Seluruh peserta membubarkan diri secara tertib tanpa terjadi gangguan keamanan maupun ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan prinsip kepastian hukum dalam mekanisme praperadilan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi lembaga peradilan dan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum secara konstitusional.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->