PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai mengakselerasi transformasi pengelolaan retribusi pasar melalui penerapan sistem pembayaran digital. Langkah ini diproyeksikan menjadi bagian dari reformasi tata kelola pasar rakyat yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, saat memimpin rapat koordinasi implementasi digitalisasi retribusi pelayanan pasar bersama perangkat daerah terkait.
Menurut Fahmi, digitalisasi retribusi tidak boleh berhenti pada perubahan metode pembayaran dari tunai menjadi non-tunai. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu melahirkan perubahan nyata dalam sistem pelayanan publik serta tata kelola pasar.
"Digitalisasi bukan sekadar mengganti uang tunai menjadi transaksi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana sistem ini mampu menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat," ujarnya.
Sebagai tahap awal, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menetapkan empat pasar rakyat sebagai lokasi percontohan, yakni Pasar Dringu, Pasar Semampir, Pasar Maron, dan Pasar Paiton. Keempat pasar tersebut dipilih sebagai pilot project sebelum implementasi diperluas ke seluruh pasar daerah.
Fahmi menargetkan implementasi digitalisasi dapat mulai berjalan dalam waktu sekitar dua bulan. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat diminta mempercepat penyusunan langkah teknis, mulai dari kesiapan infrastruktur, sistem pembayaran, hingga edukasi kepada para pedagang.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Seluruh perangkat daerah diminta bekerja dengan target yang jelas agar proses digitalisasi tidak sekadar menjadi wacana tanpa implementasi.
"Jangan berhenti pada rapat dan konsep. Saya ingin ada aksi nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh pedagang maupun masyarakat," tegasnya.
Melalui sistem digital, pemerintah berharap proses pemungutan retribusi menjadi lebih tertib, meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah, serta menghadirkan data transaksi yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Selain meningkatkan efisiensi administrasi, digitalisasi juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan retribusi daerah sekaligus mendorong pelayanan publik yang semakin profesional.
Program ini menjadi bagian dari agenda transformasi digital Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.