-->

Notification

×

Pengakuan Terbuka di Persidangan! Mantan Polisi Akui Merencanakan Pembunuhan Faradila Amalia Najwa, Menyekap, Menyiksa, Menguras Rekening hingga Membuang Jenazah Seolah Korban Kecelakaan

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-31T00:37:21Z
MALANG - Ruang sidang Pengadilan Negeri Malang, Kamis (30/7/2026), menjadi saksi terungkapnya rangkaian kronologi yang mengerikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa. Dalam persidangan, dua terdakwa, Agus Sulaiman, mantan anggota Polri, dan Suyitno, mengakui sejumlah perbuatan yang didakwakan jaksa. Pengakuan mereka menggambarkan dugaan pembunuhan yang, menurut fakta persidangan, telah dipersiapkan sejak awal, disertai penyekapan, penyiksaan, perampasan harta korban, hingga rekayasa pembuangan jenazah agar tampak sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Berawal dari Rencana yang Disusun Sebelum Korban Datang Di hadapan Majelis Hakim, Agus Sulaiman mengakui dirinya telah menyiapkan borgol, lakban, dan karung sebelum bertemu korban. Persiapan tersebut, menurut keterangannya di persidangan, dilakukan sebelum Faradila datang ke Probolinggo. Korban dipancing berangkat dari Malang menuju Probolinggo menggunakan bus. Agus mengaku menghubungi korban dengan alasan meminta korban mencabut laporan di Polres Jember dan menjanjikan uang sebesar Rp10 juta. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban tiba di Terminal Bayuangga Probolinggo dan dijemput langsung oleh Agus. Namun korban tidak langsung diajak ke tujuan sebagaimana dijanjikan. Berdasarkan pengakuan terdakwa, korban justru dibawa berkeliling ke wilayah Pasuruan sebelum akhirnya diarahkan menuju sebuah rumah di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Disekap Saat Masih Hidup Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan korban kemudian berada di dalam rumah dalam kondisi yang memprihatinkan. Menurut pengakuan para terdakwa, tangan korban diborgol, kaki dilakban, mata ditutup, dan korban masih dalam keadaan hidup. Dalam kondisi tidak berdaya itulah Agus mengaku mengambil kartu ATM korban. Ia kemudian menarik uang sebesar Rp10 juta dari rekening korban. Bahkan di hadapan majelis hakim, Agus mengakui sebenarnya berniat menguras seluruh saldo korban yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta, namun gagal karena adanya batas transaksi harian perbankan. Sempat Memohon Nyawa Korban Diselamatkan Pengakuan Terdakwa II, Suyitno, membuka fakta lain yang menyita perhatian ruang sidang. Ia mengaku datang ke rumah Agus setelah dihubungi melalui telepon. Saat tiba, ia melihat korban masih hidup dalam kondisi tangan diborgol, kaki dilakban, dan mata tertutup. Menurut keterangannya, ia sempat meminta Agus agar korban tidak dibunuh. Namun Agus menjawab bahwa seluruh persoalan dengan kepolisian akan menjadi tanggung jawabnya dan memerintahkan Suyitno mengikuti instruksinya. “Tenang, Kamu Tidak Akan Saya Bunuh…” Salah satu bagian paling menyayat dalam persidangan muncul ketika Suyitno menceritakan detik-detik terakhir korban. Ia mengaku diperintahkan mencekik korban di dalam mobil. Saat itu ia sempat berkata kepada korban: “Tenang, kamu tidak akan saya bunuh.” Mendengar ucapan tersebut, korban menjawab: “Iya, terima kasih, kamu baik sama saya.” Namun, menurut pengakuan di persidangan, korban ternyata belum meninggal. Agus kemudian menghentikan kendaraan, berpindah posisi, menutup hidung korban menggunakan tangan kiri sambil mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Direkayasa Seolah Korban Kecelakaan Setelah korban meninggal, kedua terdakwa mengaku membawa jenazah menuju wilayah Wonorejo. Di persidangan terungkap bahwa korban kemudian dipakaikan helm agar masyarakat mengira korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Agus mengemudikan kendaraan, sedangkan Suyitno membantu membuang jenazah. Barang-barang bukti disebut dibuang di sekitar kawasan jalan tol. Hanya kartu ATM korban yang tetap dibawa Agus. Uang hasil penarikan sebesar Rp10 juta diakui telah digunakan untuk berbagai keperluan. Sementara Suyitno mengaku menerima Rp200 ribu dari Agus dan mengambil uang Rp72 ribu dari dompet korban sebagai ongkos perjalanan pulang. Pengakuan Motif Dalam persidangan Agus juga mengungkap alasan yang menurutnya melatarbelakangi perbuatannya. Ia mengaku menyimpan rasa kecewa terhadap korban dan keluarganya karena merasa selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan, mulai dari penagihan utang, penyelesaian persoalan korban ketika masih SMA hingga perkara di wilayah Jember. Selain itu, Agus mengaku mengetahui korban menguasai keuangan keluarga dan memiliki tabungan. Ia menyatakan bahwa saat melakukan perbuatan tersebut dirinya telah “gelap mata” dan dikuasai emosi. Ayah Korban Memohon Hukuman Mati Mendengar seluruh pengakuan tersebut, Haji Ramlan, ayah almarhumah Faradila Amalia Najwa, mengaku tidak sanggup menahan kesedihan. Ia memohon kepada Jaksa Penuntut Umum agar menuntut para terdakwa dengan pidana mati serta meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan. “Anak kami diperlakukan dengan sangat kejam. Kami hanya ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya. Kuasa Hukum: Tidak Ada Ruang bagi Perlakuan Istimewa Kuasa hukum keluarga korban, Samsudin, S.H., menilai seluruh pengakuan terdakwa semakin memperkuat konstruksi dugaan pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan sejak awal. Menurutnya, rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan perencanaan yang sistematis, mulai dari memancing korban datang ke Probolinggo, menyiapkan alat penyekapan, mengambil harta korban, menghilangkan nyawa korban, hingga merekayasa lokasi penemuan jenazah agar menyerupai kecelakaan. Samsudin menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap salah satu terdakwa hanya karena pernah menjadi anggota Polri. “Apalagi Agus pada saat itu masih berstatus anggota Polri aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu keluarga korban berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana maksimal dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan seluruh fakta persidangan,” tegasnya. Hingga kini proses persidangan masih berlanjut. Putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap kedua terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.(nsa/su)
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->