-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Mengaku Setor Rp17,55 Juta ke Oknum “Menteri Pasar” Tiris, DKUPP Tegaskan Bedak Pasar Tak Diperjualbelikan

Minggu, 09 Agustus 2026 | Agustus 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-09T00:36:58Z
PROBOLINGGO - Dugaan persoalan pengurusan kontrak bedak di Pasar Tiris, Kabupaten Probolinggo, mencuat setelah seorang warga mengaku telah menyerahkan uang dengan total Rp17.550.000 kepada oknum yang disebut sebagai “Menteri Pasar” berinisial U. Uang tersebut disebut diberikan untuk pengurusan bedak kosong di Pasar Tiris, namun hingga kini dokumen yang dijanjikan belum diterima korban. Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa bedak pasar tidak diperjualbelikan. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan uang yang disebut korban telah diserahkan kepada U untuk mendapatkan dan mengurus bedak kosong di Pasar Tiris. Berdasarkan keterangan korban yang diterima pada Jumat (7/8/2026), pembayaran awal sebesar Rp12.500.000 dilakukan pada 25 Mei 2026. U disebut menjanjikan bahwa proses pengurusan surat atau izin bedak tersebut akan selesai sekitar satu minggu setelah pembayaran. “Dia minta uang untuk bayar pengurusan izin bedak kosong di Tiris. Janjinya satu minggu surat atau izinnya selesai, tetapi sampai sekarang ternyata tidak ada,” kata korban. Menurut korban, setelah pembayaran dilakukan dan tenggat satu minggu berlalu, dokumen yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Korban juga mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai penyelesaian pengurusan tersebut. Total uang yang menurut korban telah diserahkan dalam rangka pengurusan bedak tersebut mencapai Rp17.550.000. Dari jumlah itu, pembayaran awal sebesar Rp12.500.000 disebut diberikan pada 25 Mei 2026, sedangkan sisanya merupakan pembayaran berikutnya. Korban juga menyebut U yang sebelumnya bertugas di Pasar Tiris kini telah berpindah tugas ke Kraksaan. Sementara itu, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menegaskan bahwa bedak yang berada di pasar tidak diperjualbelikan. “Bedak pasar tidak diperjualbelikan,” kata Sugeng saat dikonfirmasi. Pernyataan tersebut menjadi penting karena uang yang diserahkan korban disebut berkaitan dengan pengurusan bedak kosong. Karena itu, perlu penjelasan lebih lanjut mengenai status pembayaran Rp17,55 juta tersebut, dasar penarikannya, serta mekanisme resmi yang sebenarnya berlaku dalam pemanfaatan bedak pasar. Hingga berita ini diterbitkan, U belum memberikan konfirmasi maupun klarifikasi atas keterangan korban tersebut. Upaya konfirmasi diperlukan untuk mengetahui versi U, termasuk mengenai penerimaan uang, peruntukan dana, serta janji pengurusan dokumen sebagaimana disampaikan korban. Belum adanya keterangan dari U juga membuat dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur penipuan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasilitas pasar milik pemerintah. Apabila bedak pasar memang tidak diperjualbelikan sebagaimana ditegaskan Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur resmi untuk mendapatkan hak pemanfaatan atau menempati bedak kosong, termasuk jenis pungutan yang diperbolehkan, besaran tarif resmi apabila ada, serta pihak yang berwenang menerima pembayaran. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada U maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat fakta dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
×
Berita Terbaru Update