PROBOLINGGO – Isu dugaan keterlibatan kader dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut bertentangan dengan instruksi internal partai memicu perhatian publik. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa penanganan pelanggaran kader sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Partai di tingkat pusat.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, menyatakan bahwa partainya telah memiliki aturan dan instruksi yang jelas terkait keterlibatan kader, termasuk anggota DPRD, dalam program-program tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurutnya, meskipun instruksi tersebut pada dasarnya bersifat internal, substansinya kini telah diketahui luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap kader diharapkan tetap mematuhi garis kebijakan partai sebagai bentuk disiplin organisasi.
“PDI Perjuangan memiliki instruksi yang tegas terkait hal tersebut. Kami di daerah hanya menjalankan apa yang menjadi arahan partai,” ujar Khairul Anam saat diwawancarai.
Ia menegaskan, DPC tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap kader yang diduga melanggar aturan partai. Seluruh proses penilaian hingga penjatuhan sanksi merupakan domain Mahkamah Partai di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Jika ada pelanggaran, baik yang berkaitan dengan kode etik maupun larangan internal, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Partai. DPC hanya bertugas sebagai pelaksana,” tegasnya. (28/03/2026)
Lebih lanjut, Khairul Anam menjelaskan bahwa sanksi terhadap kader bersifat berjenjang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dapat berupa teguran hingga tindakan paling berat berupa pemecatan dari keanggotaan partai.
“Sanksinya beragam, mulai dari teguran sampai pemecatan. Namun, keputusan akhir tetap berada di Mahkamah Partai,” tambahnya.
Isu ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap implementasi program MBG di berbagai daerah, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis di pemerintahan maupun legislatif. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program menjadi sorotan utama, terutama untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan.
Sejumlah kalangan menilai pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program publik agar tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan internal partai juga menjadi indikator integritas kader dalam menjalankan fungsi politik dan pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait adanya putusan Mahkamah Partai atas dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Perkembangan lebih lanjut mengenai isu ini masih menunggu proses dan keputusan resmi dari DPP PDI Perjuangan melalui Mahkamah Partai, sebagai lembaga yang berwenang dalam menegakkan disiplin dan kode etik kader partai.(ma/su)