Muchlis: Warga Tak Pernah Pinjam, Tapi Namanya Sudah Terdaftar di Bank
“Banyak warga yang tidak bisa meminjam di bank karena namanya sudah digunakan untuk mengajukan pinjaman di Bank Mekar, padahal mereka tidak pernah merasa meminjam,” ungkap Muchlis saat hearing berlangsung.
Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan masyarakat, terutama warga kecil yang mengandalkan akses keuangan mikro untuk keperluan ekonomi produktif. Penyalahgunaan data pribadi tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Komisi I menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika dari hasil penelusuran ditemukan pelanggaran serius dalam proses verifikasi maupun pencairan pinjaman, maka tindakan tegas akan direkomendasikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan turun langsung ke lapangan. Kalau memang ditemukan pelanggaran serius, tentu akan ada tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Komisi I juga meminta warga yang merasa namanya disalahgunakan agar segera melapor ke DPRD atau pihak berwenang, untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mekar belum memberikan tanggapan resmi. Komisi I berencana memanggil perwakilan lembaga tersebut dalam rapat lanjutan untuk meminta klarifikasi dan membuka peluang penyelesaian atas keluhan warga.
Isu ini turut memperkuat urgensi perlindungan data pribadi dalam sektor keuangan, terutama yang menyasar kelompok masyarakat ekonomi bawah.
Pewarta : Manis Paswedan
Editor : Khoirunnisa oktavia