-->

Notification

×

Dugaan Pungli dan Penahanan Ijazah oleh Oknum Dosen di Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan

Selasa, 22 Juli 2025 | Juli 22, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-22T05:00:57Z

Probolinggo – Praktik pungutan liar (pungli) dan penahanan ijazah secara sepihak kembali mencuat dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Probolinggo. Sejumlah alumni mengaku menjadi korban kebijakan tak resmi yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial IM, yang sebelumnya menjabat sebagai dekan di salah satu fakultas.

Salah satu alumni lulusan tahun 2023 mengungkap, ijazahnya hingga kini masih tertahan lantaran tidak melunasi permintaan uang sebesar Rp3 juta yang diminta secara pribadi oleh IM. Dugaan ini bermula sejak proses penyusunan tugas akhir pada 2022, saat IM disebut-sebut kerap mempersulit mahasiswa bimbingannya baik secara psikologis maupun akademik.

“Waktu itu dia menyampaikan, kalau mau urusan cepat selesai, harus bayar. Kalau enggak, susah ditemui dan proses jadi lambat,” ujarnya.

Menurutnya, nominal pungli bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, tergantung situasi dan negosiasi. Beberapa mahasiswa yang mampu membayar mengaku proses bimbingan langsung berjalan lancar. Sementara yang tidak, terpaksa harus menghadapi berbagai hambatan birokrasi dan psikologis.

Yang lebih memprihatinkan, ijazah-ijazah mahasiswa yang tidak memenuhi permintaan IM disebut ditempatkan di rak khusus yang dilabeli “ijazah bermasalah”. Hal ini membuat proses pengambilan ijazah tak lagi bisa dilakukan lewat jalur resmi fakultas, melainkan harus berurusan langsung dengan IM secara pribadi.

Tak hanya itu, salah satu mahasiswi dilaporkan mengalami tindakan yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual. Ia mengaku pernah diajak oleh IM untuk menginap di hotel saat tengah mengurus revisi skripsinya.

Kasus ini sudah pernah disampaikan kepada pimpinan fakultas pasca pergantian dekan pada akhir 2023. Meski sempat mendapat respons, proses administrasi kembali macet dengan alasan mahasiswa harus menyelesaikan “urusan pribadi” dengan IM terlebih dahulu.

“Saya sudah menyelesaikan semua kewajiban akademik dan administrasi resmi kampus. Tapi ijazah saya tetap ditahan hanya karena tidak menyerahkan uang di luar ketentuan,” ujar korban lain.

Salah satu perwakilan mahasiswa dan alumni menyayangkan sikap pembiaran yang dilakukan oleh pihak kampus. Ia menilai tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak pendidikan dan bentuk pembiaran terhadap praktik kekuasaan yang menyimpang.

“Ini bukan hanya soal satu dosen. Ini soal sistem dan integritas. Ketika praktik semacam ini dibiarkan, berarti ada sesuatu yang tidak sehat dalam tata kelola akademik,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa praktik pungli oleh oknum dosen bukan hal baru, bahkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Namun sayangnya, belum ada tindakan tegas dari pihak kampus maupun institusi terkait.

Mereka mendesak agar pihak kampus segera melakukan investigasi internal secara transparan dan memberikan akses penyelesaian bagi mahasiswa dan alumni yang menjadi korban. Selain itu, mereka juga mendorong agar kasus ini dilaporkan ke Ombudsman RI, Kemendikbudristek, dan aparat penegak hukum agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Ijazah adalah hak mahasiswa, bukan barang yang bisa dijadikan alat transaksi. Jika korporasi dilarang menahan ijazah karyawan, institusi pendidikan pun harus lebih menjunjung tinggi etika dan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga berinisial IM belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Pewarta : Jaka

Editor : Pricillia Mambo

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->