-->

Notification

×

Muchlis: Eksekusi Tanah Alas Pandan Harus Sesuai Aturan, Hak Warga Tak Boleh Dilanggar

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB | Last Updated 2025-09-24T11:35:46Z

Probolinggo - Eksekusi sengketa tanah di Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, dipastikan berlangsung Kamis (25/9) usai keluarnya surat perintah pengadilan pada 18 September 2025. Sengketa yang telah berlangsung sejak 2008 ini dimenangkan pihak penggugat melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang inkrah pada 2012.

Meski pihak tergugat, SF, mengklaim memiliki sertifikat tanah yang terbit tahun 2020, dokumen tersebut tidak dapat membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, eksekusi menjadi langkah hukum yang harus dijalankan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan proses eksekusi berjalan sesuai koridor hukum.

“Perkara ini sudah inkrah, sudah ada surat eksekusi. Sejatinya semua pihak harus menghormati keputusan hukum. Namun, kami di DPRD juga berkewajiban mengawasi agar tidak ada hak warga lain yang dilanggar di luar objek putusan,” ujarnya.

Muchlis menambahkan, kehadiran DPRD dalam proses eksekusi bukan untuk mengintervensi putusan, melainkan mengawal agar pelaksanaan hukum berjalan adil dan tertib.

“Kita ingin memastikan eksekusi ini sesuai aturan, tidak menimbulkan keresahan, dan tidak ada pihak yang menjadi korban di luar perkara. Hukum ditegakkan, tapi keadilan sosial juga harus dijaga,” tegasnya.

Dengan peran aktif Muchlis, DPRD berharap proses eksekusi berjalan damai, menghormati putusan hukum, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat sekitar.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->