PROBOLINGGO-Kabar gembira datang bagi jutaan petani di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga sekitar 20 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025, yakni:
• Urea: Rp1.800 per kilogram
• NPK: Rp1.840 per kilogram
• NPK untuk Kakao: Rp2.640 per kilogram
• ZA: Rp1.360 per kilogram
• Pupuk Organik: Rp640 per kilogram
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional dan menjaga daya beli petani terhadap sarana produksi pertanian.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd, menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kabar gembira kepada seluruh petani di Indonesia, khususnya petani di Kabupaten Probolinggo. Per hari ini, 22 Oktober 2025, atas surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 dan instruksi Presiden Prabowo Subianto, Alhamdulillah harga pupuk subsidi turun dari harga semula hingga 20 persen,” ujarnya.
Muchlis mencontohkan, harga pupuk Urea yang sebelumnya sekitar Rp2.200 per kilogramkini turun menjadi Rp1.800, sementara NPK dari Rp2.250 menjadi Rp1.840 per kilogram. Dengan demikian, harga per kwintal Urea yang semula mencapai Rp112 ribu, kini menjadi hanya sekitar Rp90 ribu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas perhatian besarnya terhadap para petani. Kabar gembira ini juga perlu diperhatikan oleh seluruh kios, titik serap, dan distributor agar melaksanakan perintah Presiden untuk menjual pupuk subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi,” tegas Muchlis.
Penurunan harga ini diharapkan dapat meringankan beban petani di tengah tingginya biaya produksi serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi lebih merata di tingkat akar rumput. Pemerintah juga meminta agar BUMN pupuk dan kios resmi memastikan penyaluran dilakukan sesuai ketentuan dan tidak ada pungutan di luar HET.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang tata kelola pupuk bersubsidi secara transparan, adil, dan tepat sasaran - demi terwujudnya kedaulatan pangan nasional yang berkelanjutan.