PAITON- Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Wakil Bupati Fahmi Abdul Haq Zaini memastikan ketersediaan serta takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Probolinggo dalam kondisi aman dan sesuai standar.
Kepastian tersebut disampaikan Wabup Fahmi usai melakukan peninjauan langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (26/12/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran distribusi energi serta melindungi hak konsumen selama periode peningkatan mobilitas masyarakat.
Dalam keterangannya, Wabup Fahmi menegaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan stok BBM aman dan tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam takaran pengisian. Pemeriksaan dilakukan bersama instansi terkait dengan mengacu pada standar operasional yang berlaku.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, baik stok maupun takaran BBM masih sesuai ketentuan. Ini penting untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman, khususnya saat aktivitas meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Wabup Fahmi.
Peninjauan tersebut juga menjadi langkah preventif pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi kelangkaan BBM serta praktik-praktik yang merugikan konsumen. Pemerintah Kabupaten Probolinggo, lanjut Fahmi, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala, terutama pada momentum strategis seperti Nataru.
Selain memastikan takaran, Wabup Fahmi juga menekankan pentingnya kesiapan distribusi energi agar tidak terjadi antrean panjang atau gangguan pelayanan di SPBU. Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak operator dan instansi teknis guna menjaga stabilitas pasokan BBM di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap BBM selama Nataru dapat terpenuhi dengan baik, tanpa kendala dan tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam distribusi maupun takaran BBM, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(IN)