-->

Notification

×

Jika Berencana, Terapkan Pasal 340. Gubernur LIRA Jatim Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 17 Desember 2025 | Desember 17, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-17T02:10:29Z

Probolinggo. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan tanpa kompromi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin yang dikenal luas sebagai Bang Sam LIRA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam mengamankan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan awal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kecepatan penanganan harus diikuti dengan ketegasan penerapan pasal sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

“Perkara ini bukan semata persoalan pidana biasa, melainkan menyangkut hak hidup seseorang dan keadilan bagi keluarga korban. Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur kesengajaan yang didahului perencanaan, maka penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah sebuah keharusan, bukan pilihan,” tegas Bang Sam LIRA, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, penanganan perkara yang menyentuh nyawa manusia merupakan ujian serius bagi prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Negara, kata dia, wajib hadir secara penuh melalui aparat penegak hukum yang bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.

Bang Sam LIRA menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, terutama terkait konstruksi peristiwa, dasar penetapan sangkaan, serta perkembangan proses penyidikan. Transparansi dinilai sebagai bagian dari hak masyarakat sekaligus mekanisme kontrol publik agar proses hukum berjalan sesuai asas due process of law.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa, konflik kepentingan, ataupun upaya melindungi pihak tertentu. Penegakan hukum harus tegak lurus pada alat bukti dan kebenaran materiil, bukan pada tekanan kekuasaan atau pertimbangan nonyuridis,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status sosial, jabatan, maupun latar belakang terduga pelaku tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf. Bahkan, apabila dalam proses hukum terungkap bahwa terduga pelaku berasal dari unsur aparat penegak hukum, maka standar pertanggungjawaban pidana harus diterapkan secara lebih ketat sebagai wujud prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

LSM LIRA Jawa Timur, kata Bang Sam LIRA, berkomitmen untuk mengawal secara aktif dan kritis seluruh rangkaian proses hukum perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. Pengawalan tersebut dilakukan demi memastikan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.

“Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun,” pungkasnya.(IN)


×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->