-->

Notification

×

Aduan Dugaan Usaha di Bawah SUTET Viral, LSM Minta PLN ULP Probolinggo Bertindak Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-20T21:47:37Z

PROBOLINGGO  Surat aduan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bebas jaringan listrik tegangan ekstra tinggi (SUTET) di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, menjadi viral dan ramai diperbincangkan di berbagai grup pesan WhatsApp. Aduan tersebut ditujukan kepada PT PLN (Persero) ULP Probolinggo dan dilayangkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Surat aduan tertanggal 26 Desember 2025 itu menyebut adanya dugaan aktivitas usaha berupa penjualan pasir hitam, batako, serta bangunan toko permanen yang berdiri tepat di bawah jalur SUTET. Kegiatan usaha tersebut diduga berada di wilayah Desa Kamal Kuning, Kecamatan Krejengan, dan dinilai berpotensi melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Ketua LSM yang melayangkan aduan, Ahnan, dalam suratnya menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat Desa Kamal Kuning dan Desa Rawan. Ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan dan aktivitas usaha di bawah lintasan SUTET patut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat serta mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional.

Aduan tersebut secara eksplisit merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap bangunan maupun aktivitas di bawah ruang bebas SUTET tidak boleh mengganggu keselamatan publik dan keandalan jaringan listrik.

Ahnan menilai, bangunan usaha permanen serta aktivitas jual beli material bangunan di lokasi tersebut memiliki potensi bahaya yang serius, mengingat posisinya berada tepat di bawah lintasan jaringan transmisi tegangan ekstra tinggi. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap ketentuan ruang bebas SUTET dapat berakibat fatal, baik bagi keselamatan warga sekitar maupun sistem kelistrikan secara umum.

Selain itu, dalam surat aduan tersebut juga dicantumkan dasar hukum sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran. Ahnan mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di ruang bebas jaringan listrik hingga membahayakan keselamatan dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 3 ayat (11) Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, yang mewajibkan pemegang hak atas tanah atau bangunan di bawah ruang bebas SUTET untuk mematuhi seluruh ketentuan keselamatan.

LSM tersebut mendesak PLN ULP Probolinggo agar segera menindaklanjuti aduan tersebut dan memberikan klarifikasi serta langkah konkret secara resmi. Ahnan menegaskan, apabila aktivitas usaha di bawah SUTET itu tetap berlangsung tanpa penanganan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

Sebagai bentuk keseriusan, surat aduan tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Manajer K3L dan KAM PLN Unit Induk Transmisi Jawa Timur dan Bali, serta Polres Probolinggo, guna mendorong pengawasan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ma/fa)


×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

πŸ’Έ
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->