Probolinggo, 21 Januari 2026-Ketidakpastian hukum dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha di Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Salamul Huda menilai, konflik usaha yang kerap muncul bukan semata persoalan sosial, melainkan indikasi lemahnya desain regulasi dan inkonsistensi penegakan hukum di tingkat daerah.
Menurut Salamul Huda, hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen kepastian, bukan sumber polemik. Dalam konteks daerah, peraturan yang multitafsir dan tidak terintegrasi dengan dinamika sosial-ekonomi justru membuka ruang konflik antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah. Kondisi ini, apabila dibiarkan, berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas.
“Dalam negara hukum, kepastian regulasi adalah prasyarat utama terciptanya keadilan dan keberlanjutan usaha. Ketika izin telah dikeluarkan secara sah, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum, bukan malah menghadirkan ketidakpastian baru,” ujar Salamul Huda, Selasa (21/1).
Ia menegaskan bahwa konflik usaha yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, perizinan usaha, dan pengawasan aktivitas ekonomi. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan konsisten, kebijakan daerah berisiko bersifat reaktif serta dipengaruhi tekanan situasional.
Dari perspektif hukum administrasi negara, Salamul Huda menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan bersandar pada asas legalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga asas tersebut harus berjalan seimbang agar kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah tidak saling berbenturan.
Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum memiliki korelasi langsung dengan iklim investasi. Berbagai kajian hukum ekonomi menunjukkan bahwa ketidakjelasan regulasi dan inkonsistensi penegakan hukum merupakan faktor penghambat utama masuknya investasi ke daerah. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga oleh masyarakat melalui terbatasnya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Reformasi regulasi daerah bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi kebutuhan strategis. Regulasi harus disusun secara partisipatif, berbasis kajian akademik, serta responsif terhadap nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat,” jelasnya.
Salamul Huda mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk tidak hanya fokus pada penanganan konflik di hilir, tetapi juga melakukan pembenahan di hulu melalui harmonisasi peraturan daerah. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) yang menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.
Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa kota yang maju bukan hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi dari kualitas tata kelola hukumnya. Kepastian hukum, menurutnya, adalah fondasi utama bagi terciptanya stabilitas sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.(IN)