portalprobolinggo.com, Probolinggo - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam merumuskan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Perubahan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan beban belanja pegawai jika tidak disertai perencanaan fiskal yang matang.
Peringatan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat atau Cak Dayat, dalam pembahasan perubahan regulasi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Menurutnya, setiap kebijakan penataan organisasi memiliki konsekuensi anggaran yang bersifat jangka panjang.
Cak Dayat menjelaskan, perubahan tipe Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya peningkatan dari tipe B menjadi tipe A, tidak hanya berdampak pada struktur kelembagaan, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap penambahan jabatan serta kebutuhan belanja pegawai.
“Perubahan SOTK tidak bisa dipandang sebatas penyesuaian struktur. Setiap kenaikan tipe OPD pasti berdampak pada anggaran, terutama belanja pegawai. Ini yang harus benar-benar dikendalikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Probolinggo berada di kisaran Rp1 triliun atau sekitar 38 hingga 40 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut masih melampaui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, paling lambat pada tahun 2027.
“Kondisi ini menjadi tantangan serius. Jika tidak disikapi dengan kebijakan yang disiplin, ruang fiskal daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik bisa semakin terbatas,” kata Cak Dayat.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan tidak menolak penataan SOTK. Namun, perubahan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, analisis beban kerja yang objektif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Cak Dayat juga menekankan pentingnya menyusun peta jalan yang jelas dalam menurunkan rasio belanja pegawai secara bertahap agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia berharap, kebijakan SOTK benar-benar menjadi instrumen reformasi birokrasi, bukan justru menambah beban keuangan daerah.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, bukan sekadar memperbesar struktur organisasi,” pungkasnya.