
PROBOLINGGO - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat terkait kualitas makanan yang dinilai kurang layak dikonsumsi. Selain persoalan kualitas makanan, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 11 Maret 2026. Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan masyarakat, pengelola program MBG, Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, serta Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Probolinggo.
Dalam forum tersebut, salah satu perwakilan masyarakat menilai bahwa pelaksanaan program MBG masih menyisakan sejumlah persoalan teknis di lapangan. Ia menyoroti mekanisme perekrutan tenaga kerja dalam program tersebut yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kompetensi dan standar keahlian di bidang pengolahan pangan.
Menurutnya, masih terdapat tenaga kerja yang terlibat dalam proses penyediaan makanan tanpa memiliki pelatihan maupun sertifikasi yang memadai. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat program.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Probolinggo, Pujo, menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran yang disampaikan dalam rapat tersebut. Ia menegaskan seluruh catatan yang muncul dalam forum tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program MBG ke depan.
“Semua masukan dari masyarakat maupun DPRD akan kami tampung sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan program dilakukan secara berjenjang hingga tingkat kecamatan. Menurutnya, setiap kecamatan telah memiliki petugas yang bertugas memantau dan mengontrol pelaksanaan MBG di lapangan.
“Setiap temuan oleh satgas di tingkat kecamatan akan diteruskan kepada satgas kabupaten. Selanjutnya laporan tersebut disampaikan kepada Bupati, satgas provinsi, hingga Badan Gizi Nasional,” kata Ugas Irwanto melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, menyampaikan sejumlah poin kesimpulan dari rapat tersebut. Ia menegaskan Komisi IV meminta Koordinator Wilayah MBG segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut perlu segera disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.
Selain itu, DPRD juga akan menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan standar pelaksanaan program. Komisi IV turut mendorong dilakukan evaluasi terhadap proses perizinan SPPG yang telah beroperasi serta memperkuat koordinasi antara satgas MBG dengan koordinator wilayah.
Rendra menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG agar tujuan utama program tersebut dapat tercapai, yakni memastikan masyarakat, khususnya anak-anak, memperoleh makanan bergizi yang aman dan layak dikonsumsi.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan program ini benar-benar sesuai dengan tujuan pemerintah, yaitu memastikan masyarakat mendapatkan makanan bergizi yang layak,” tegasnya. (ma/ko)