-->

Notification

×

Cek Langsung dan Terima Aduan Warga, DPRD Probolinggo Soroti Prosedur Layanan Samsat

Jumat, 01 Mei 2026 | Mei 01, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-01T13:09:24Z
PROBOLINGGO - Evaluasi terhadap pelayanan publik kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, menyampaikan temuan lapangan terkait prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Probolinggo. Temuan tersebut diperoleh dari kombinasi aduan warga dan pengalaman pribadi saat melakukan uji coba langsung. Upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di daerah dinilai perlu diimbangi dengan kualitas pelayanan publik yang adaptif dan inklusif. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, usai menerima sejumlah aduan masyarakat terkait kendala administratif dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam keterangannya pada Minggu, 1 Mei 2026, Rendra menjelaskan bahwa laporan warga tersebut kemudian ia tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan langsung di Samsat Kota Probolinggo. Uji coba dilakukan tanpa menunjukkan identitas sebagai anggota legislatif, guna memperoleh gambaran objektif mengenai prosedur pelayanan yang dirasakan masyarakat. “Saya menerima aduan dari warga, lalu saya cek langsung di lapangan tanpa menyebutkan identitas sebagai anggota dewan. Dari situ saya mendapatkan pengalaman yang sama dengan yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam uji coba tersebut, Rendra mengaku mencoba melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa membawa KTP atas nama pemilik kendaraan. Berdasarkan pengalamannya, proses pembayaran tidak dapat dilanjutkan karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
 “Saya mencoba membayar pajak tanpa membawa KTP atas nama, dan sesuai prosedur yang ada, tidak bisa diproses. Ini menunjukkan bahwa apa yang disampaikan masyarakat memang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Rendra menilai, prosedur yang berlaku saat ini perlu dikaji kembali, terutama dalam konteks pelayanan publik di era digital. Ia menekankan bahwa meskipun aturan administratif memiliki dasar hukum, pendekatan pelayanan tetap perlu mempertimbangkan kemudahan akses bagi masyarakat luas. Menurutnya, sebagian masyarakat masih menghadapi keterbatasan dalam hal akses dokumen maupun pemanfaatan layanan digital, sehingga diperlukan inovasi sistem yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
 “Di satu sisi pemerintah mendorong masyarakat untuk taat pajak, tetapi di sisi lain perlu dipastikan bahwa mekanisme pelayanan benar-benar memudahkan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses,” katanya.
Ia juga menyarankan adanya penguatan sistem verifikasi berbasis digital yang terintegrasi, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik seperti KTP, selama identitas wajib pajak dapat dipastikan secara sah melalui sistem. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong adanya koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, guna melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan di Samsat.
“Kami mendorong adanya evaluasi bersama agar pelayanan publik semakin optimal, tanpa mengurangi aspek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Samsat Kota Probolinggo maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut. Temuan berbasis pengalaman langsung yang dikombinasikan dengan aduan masyarakat menunjukkan pentingnya pendekatan evaluatif dalam pelayanan publik. Dalam kerangka good governance, keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kemudahan akses menjadi elemen krusial dalam membangun kepercayaan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(nsa/ko)
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->